Konten Media Partner

Ditlantas Polda Sumbar Amankan 8 Orang Anak di Bawah Umur Jadi Sopir Angkot

28 Juni 2022 21:28 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi. Angkot di Kota Padang, Sumatera Barat. Foto: Ahmad/Langkan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. Angkot di Kota Padang, Sumatera Barat. Foto: Ahmad/Langkan
ADVERTISEMENT
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat mencatat telah menindak 8 orang anak di bawah umur yang kedapatan menjadi sopir angkutan umum.
ADVERTISEMENT
Dirlantas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Hilman Wijaya mengatakan delapan anak di bawah umur ditindak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ia mengingatkan kepada orang tua, agar tidak memberikan izin kepada anaknya yang masih di bawah umur untuk membawa kendaraan seperti halnya angkot, karena dapat membahayakan keselamatan.
“Jadi jangan dibiarkan anak-anak yang masih di bawah umur yang belum memiliki kemampuan, atau berkompetisi untuk memenuhi persyaratan mendapatkan SIM diperbolehkan membawa kendaraan,” tegas Hilman dikutip dari situs resmi Polres Bukittinggi, Selasa 28 Juni 2022.
Apalagi katanya, delapan orang yang terjaring ini membawa kendaraan bukan kendaraan pribadi, tapi kendaraan angkutan umum. “Apabila terjadi kecelakaan akan merugikan masyarakat banyak,” terangnya.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Hilman menyatakan pihaknya akan terus gencar melakukan razia kendaraan terhadap angkutan umum, khususnya yang indikasi dengan menggunakan anak-anak di bawah umur sebagai sopir cadangan.
“Kalau ke depan masih ditemukan lagi, kepada para pemilik kendaraannya kita akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, tindak pidana lagi,” tegas Hilman.