Dua Tersangka Penyalahguna Narkotika Ditangkap di Pesisir Selatan

Konten Media Partner
22 November 2022 14:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi
ADVERTISEMENT
Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan menangkap dua laki-laki yang diduga sebagai penyalahguna narkotika golongan I jenis ganja.
ADVERTISEMENT
Komandan Tim Operasional (Dantim Opsnal) Polres Pesisir Selatan Aiptu Imbra membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Senin, (21/11/2022) pukul 19.30 WIB di Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan.
“Tersangka berinisial EPS (26) dan DL (25),” terangnya, Selasa (22/11/2022).
Imbra melanjutkan, barang bukti dari penangkapan tersebut antara lain empat paket kecil ganja kering, satu uni ponsel, dan satu gunting kecil.
“Penyelidikan bermula dari informasi masyarakat adanya dugaan pelaku sering bertransaksi dan menggunakan narkoba di Jalan Bunga Tanjung, Kenagarian Nanggalo,” katanya.
Kemudian, kata Imbra, Tim Opsnal Sapu Jagat melakukan penggerebekan di rumah EPS (26) dan ditemukan sedang bersama DL (25), keduanya ditangkap tanpa ada perlawanan.
“Setelah keduanya ditangkap, ditemukan tiga paket kecil ganja di atas meja rumah EPS (26) dan satu paket kecil di saku tersangka, ini diakui kepemilikannya oleh kedua tersangka yang disaksikan oleh saksi yang ada di TKP,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu PS Kasat Resnarkoba IPTU Riki Yovrizal mengatakan, kedua tersangka patut dicurigai sebagai pelaku karena adanya barang yang dipegang atau dalam hal penguasaannya dan hal ini konsisten akan diproses sesuai Undang-Undang Narkotika.
“Dalam jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan di tangan tersangka ini, dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun akan dilakukan pemeriksaan intensif dan professional,” kata Riki.
Kedua tersangka beserta bukti barang saat ini diamankan di Mapolres Pesisir Selatan guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya.
Tersangka akan diproses lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, dan hukuman mati.
ADVERTISEMENT