Gagal Runding, Pekerja Pabrik Aqua Solok Masih Mogok Kerja

Konten Media Partner
12 Oktober 2022 12:49 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Serikat Pekerja Aqua Group Cabang Solok membawa spanduk protes kekecewaan pada manajemen perusahaan Tirta Investama Danone Aqua Solok, Senin (10/10/2022). Dokumentasi: SPAG Cabang Solok
zoom-in-whitePerbesar
Serikat Pekerja Aqua Group Cabang Solok membawa spanduk protes kekecewaan pada manajemen perusahaan Tirta Investama Danone Aqua Solok, Senin (10/10/2022). Dokumentasi: SPAG Cabang Solok
ADVERTISEMENT
Ratusan pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Aqua Group (SPAG) Cabang Solok masih melanjutkan aksi mogok kerja semenjak 10 Oktober lalu. Mogok kerja dilakukan karena proses runding antara serikat pekerja dengan pihak perusahaan tidak menemukan titik tengah.
ADVERTISEMENT
Serikat pekerja menuntut Manajemen PT Tirta Investama Danone Aqua Solok membayarkan biaya lembur yang diklaim tidak pernah diperoleh semenjak periode 2016 hingga tahun 2022.
“Hari ini kami masih lanjut mogok kerja hari ketiga bersama dengan kawan-kawan di Langkat,” ujar Pengurus Pusat SPAG Solok Fuad Zaki, Rabu (12/10).
Ia menjelaskan, aksi mogok terjadi di pabrik Aqua Langkat Sumatera Utara dengan perselisihan yang hampir sama berkaitan dengan hak istirahat dan hak lembur.
“Sementara di Solok, tuntutannya terkait lembur, upah lembur yang belum dibayarkan dari tahun 2016 sampai tahun 2022,” katanya ketika dihubungi Senin, (10/10).
Fuad menjelaskan, perusahaan Aqua di Solok mengatur kerja 6 hari dalam seminggu, baik yang shift maupun non shift. Yang non-shift rata-rata adalah pekerja office maupun manajemen.
ADVERTISEMENT
Untuk ketentuan bekerja 6 hari dalam seminggu ini, lanjut Fuad, 5 hari nya bekerja selama 7 jam dan pada hari terakhir (hari ke enam) bekerja 5 jam. Begitu juga dengan yang bekerja secara shift.
“Jadi yang bermasalah saat ini adalah kawan-kawan pekerja shift. Pada hari keenam kan kerja harusnya hanya 5 jam. Artinya masuk pukul 06.00 dan pulang pukul 11.00 siang, namun mereka dituntut bekerja 8 jam,” katanya.
Ini artinya, lanjut Fuad, pekerja shift memiliki lembur 3 jam dan peraturan terkait pembayaran lembur selama tiga jam ini, sudah berjalan sejak 2013.
“Pada periode 2016 hingga 2020 itu serikat juga lupa mengingatkan manajemen sehingga tidak terekam bahwa kawan-kawan melakukan lembur, padahal secara nyata, mereka bekerja 8 jam setiap hari keenam itu,” ujar Fuad.
ADVERTISEMENT
Lanjutnya, hal ini baru diketahui sejak Agustus 2022. Menurut keterangan Fuad, pihak SPAG telah melakukan runding dengan manajemen terkait adanya kelebihan kerja tersebut.
“Saat itu pihak manajemen pun mengakui dan akan membayar lembur kepada karyawan,” ujar Fuad
Namun permasalahannya, kata Fuad, pada 10 September 2022 perusahaan mengubah kebijakan.
“Yang biasanya membayar lembur tiga jam dijadikan dua jam, perhitungan lembur dikurangi. Karena sudah membengkak kan pembayarannya dari tahun 2016,” katanya.
Ia mengatakan, pihak perusahaan sempat melakukan transfer uang lembur sekitar 1,7 miliar namun pekerja mengembalikan uang tersebut melalui rekening pengurus serikat cabang karena dinilai tidak sesuai aturan dan nominal yang seharusnya.
“Mogok terjadi karena pekerja menuntut agar ketentuan yang sudah berjalan di mana yang diatur 5 jam kerja dan 3 jam lembur dibayar penuh, ini kan peraturan yang sudah berlaku sejak pabrik berdiri, bahkan se-Indonesia,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Ia turut menjelaskan, dari 23 pabrik di Indonesia, pemotongan lembur ini sejauh ini terjadi pada 5 pabrik yaitu di Langkat, Cianjur, Caringin, Pabrik Sembung Gede di Bali dan Pabrik Mambal di Bali.
“Manajemen di Solok menolak mengakomodir biaya lembur tiga jam, argumentasi mereka adalah jika perusahaan membayar tiga jam, artinya perusahaan tidak memberikan jam istirahat, namun di lapangan, jadwal istirahat selain tidak absolut satu jam, pekerja melakukan istirahat itu secara bergantian, karena mesin produksi tidak boleh berhenti,” katanya.
Menurut Fuad, definisi jam istirahat ini sulit dibuktikan, karena mesin produksi tidak boleh berhenti dan selama delapan jam pekerja masih berada di lingkungan perusahaan.
“Misalnya kita harusnya kerja sampai pukul 11.00 tapi diminta sampai jam 14.00 WIB, artinya hingga jam dua itu badan kami ada di perusahaan, jika ada yang ingin ke toilet misalnya, pekerjaannya akan digantikan sebentar oleh temannya karena mesin produksi harus tetap jalan,” terangnya.
ADVERTISEMENT
Fuad menambahkan, mogok kerja dilakukan dari 10 Oktober hingga 22 Oktober 2022. Mogok kerja akan diperpanjang jika tuntutan pekerja tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan.