Gubernur Sebut Tidak Ada Diskriminasi Terhadap Mentawai dalam UU Provinsi Sumbar

Konten Media Partner
17 Agustus 2022 20:43 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi. Foto: Humas
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi. Foto: Humas
ADVERTISEMENT
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menyinggung soal Undang-Undang Provinsi Sumbar pada momen upacara peringatan HUT ke-77 Republik Indonesia di Istana Gubernuran, Rabu (17/8/2022).
ADVERTISEMENT
Ia menyebutkan terkait protes sebagian masyarakat Mentawai terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sumatera Barat, dalam regulasi pengganti UU Nomor 61 Tahun 1958, tersebut tidak ada pengkerdilan masyarakat suku Mentawai.
"Semua terakomodir, khususnya Kepulauan Mentawai sebagai satu-satunya daerah kepulauan di Sumatera Barat," ujarnya.
Menurut gubernur UU tersebut harus dibaca dengan cermat dan komprehensif, pasalnya di dalam UU tersebut banyak pasal-pasal yang terkandung di dalamnya dan jangan terfokus kepada satu pasal saja, apalagi hanya satu ayat.
"Menurut saya tidak ada konflik dan diskriminasi. Kalau membaca undang-undang tersebut secara komprehensif, jangan fokus ke Pasal 5c saja, di sana tertulis dengan jelas Sumbar memiliki 19 kabupaten dan kota dan Kepulauan Mentawai masuk di dalamnya," sebut Mahyeldi.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya gubernur mengatakan ada beberapa program pembangunan yang sedang berjalan di Mentawai seperti Trans Mentawai, Bandara Rokot, pelabuhan, serta mengajak investor untuk memenuhi kebutuhan listrik di Mentawai.