Gubernur Sumbar Surati Kemendagri Soal Pelantikan Anggota DPRD Padang

Konten Media Partner
5 Agustus 2019 16:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno (Foto:  Kevin Kurnianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang - Pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Padang terpilih hingga saat ini masih belum bisa dipastikan. KPU Kota Padang masih menunggu surat salinan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dari KPU RI yang menjadwalkan putusan akhir sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), direncanakan keluar tanggal 6-9 Agustus 2019.
ADVERTISEMENT
Ada kemungkinan, kursi DPRD Kota Padang akan kosong beberapa hari. Sebab, masa jabatan DPRD Kota Padang periode 2014-2019 berakhir 6 Agustus mendatang.
Menanggapi hal itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengaku masih berkomunikasi dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kekosongan jabatan di DPRD Kota Padang.
Asisten I, Bidang Pemerintahan Pemprov Sumbar, Devi Kurnia mengatakan, gubernur sudah mengirim surat ke Kemendagri seminggu yang lalu.
“Surat sudah dikirim ke Kemendagri dan ditembuskan ke KPU RI terkait pelantikan anggota DPRD Padang periode 2019-2024. Sampai sekarang, belum ada basalasn,” ujar Devi saat dihubungi Langkan.id via telepon, Senin (5/8).
Dikatakan Devi, KPU RI belum bisa memplenokan penetapan anggota DPRD sebelum ada kepastian MK.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Gubernur Sumbar hanya bisa memberikan SK anggota DPRD, jika KPU Kota Padang sudah menetapkan dalam rapat pleno.
Surat yang disampaikan gubernur kepada Mendagri, kata Devi, berisi tentang keadaan yang dihadapi saat ini di DPRD Kota Padang dan bukan soal usulan solusi.
“Intinya, menyampaikan kondisi yang dihadapi, lalu apa sikap kita setelah itu, minta petunjuk lah. Sampai sekarang kita masih menunggu,” ungkapnya.
Menurut Devi, semua kemungkinan masih dibicarakan. “Jika besok Padang bisa didahulukan di MK, maka sesiang-siang hari bisa diusahakan untuk diurus,” ucap Devi. (Madi)