Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Gudang dan Pabrik Air Mineral Kemasan SMS di Sumbar Disegel Polisi
6 November 2019 20:54 WIB
ADVERTISEMENT
Kepolisian Daerah Sumatera Barat melakukan penyegelan terhadap gudang dan pabrik air mineral dalam kemasan milik PT. Agrimitra Utama Persada, Rabu (6/11).
ADVERTISEMENT
Produk perusahaan ini cukup terkenal di Sumatera Barat yang memproduksi air dalam kemasan dengan merek Sumber Minuman Sehat (SMS).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimus) Polda Sumbar, Kombes Pol Juda Nusa Putra, menyebutkan penyegelan di dua lokasi, yaitu gudang yang berada di Kota Padang dan pabrik PT. Agrimitra Utama Persada di Kabupaten Padang Pariaman.
"Total produk yang disegel di gudang air mineral dalam kemasan merek SMS ini di antaranya, kemasan galon sebanyak 1.720 unit. Kemudian kemasan isi 1.500 mililiter 480 dus, sedangkan untuk isi 600 mililiter 1.372 dus serta isi 330 mililiter 545 dus," ujar Juda kepada awak media.
Ia mengungkapkan, penyegelan dilakukan karena diduga label yang dipakai perusahaan ini tidak sesuai dengan isinya sesuai dengan laporan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Penyelidikan dalam kasus ini pun telah dilakukan selama satu bulan. "Kami melakukan pendalaman serta kroscek ke lapangan. Alhasil, ditemukan adanya pelanggaran yang diduga dilakukan perusahaan air dalam kemasan ini," ungkapnya.
Dari bukti di lapangan itu, Polisi menemukan berdasarkan di label air mineral dalam kemesan SMS itu mencantumkan bahwa sumber air berasal dari mata air di Gunung Singgalang. Akan tetapi, nyata air berasal dari PDAM yang bersumber dari mata air Lubuk Bonta, Padang Pariaman.
"Kami sudah buktikan kalau air itu dari PDAM di Padang Pariaman, karena telah kami periksa di pabriknya. Saat ini perkara kasus ini sudah masuk pro sidik," kata Juda.
Setelah dilakukan pemeriksaan di pabrik, Ditreskrimsus Polda Sumbar langsung memanggil beberapa saksi maupun ahli terkait dugaan perkara yang disangkakan kepada perusahaan ini. Dalam perkara tersebut, penetapan status tersangka dari pemilik perusahaan atas nama Soehinto Sadikin masih menunggu.
ADVERTISEMENT
"Kami sudah mintai keterangan dari Soehinto sebagai direktur di perusahaan tersebut. Ini penipuan publik, selama ini masyarakat mengetahui kalau air SMS berasal dari pegunungan, namun kenyataannya air PDAM. Diduga penipuan publik telah berjalan dari 2003 lalu," jelasnya.
Ditreskrimsus Polda Sumbar hingga kini juga telah meminta keterangan ahli bahasa, terkait label yang dipakai perusahaan air mineral dalam kemasan ini. Apabila jelas, tersangka nantinya akan dijerat dua undang-undang sekaligus yaitu, perlindungan konsumen dan pangan.
Untuk undang-undang pangan nomor 18 tahun 2012, Polda Sumbar menjerat dengan pasal 144 jo pasal 100 ayat (2). Sedangkan untuk undang-undang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999 terduga tersangka dijerat dengan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf d.
ADVERTISEMENT
"Untuk hukumannya ancaman kurungan penjara di atas lima tahun," tegasnya.