Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Hasil Pemeriksaan Polresta Padang, 30 Wanita Telah Melakukan Aborsi Sejak 2018
13 Februari 2021 18:40 WIB
ADVERTISEMENT
Polresta Padang, Sumatera Barat, mengungkapkan, bahwa apotek yang menjual obat aborsi tersebut telah beroperasi sejak tahun 2018 lalu.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, dari pengakuan suami istri sebagai pemilik apotek yang menjual obat aborsi itu, obat tersebut telah diedarkan kepada kurang lebih 30 orang wanita hamil di luar nikah.
"Dari keterangan pemilik apotek itu, dari 30 orang wanita hamil diluar nikah itu. Sebagian besarnya, adalah wanita muda," katanya, Sabtu 13 Februari 2021.
Menurutnya atas tindakan dari pemilik apotek itu, maka telah melakukan tindak pidana praktik aborsi. Sehingga pemilik apotek yakni pasangan suami istri, harus diamankan.
“Menjual obat daftar G atau obat keras tanpa izin edar. Obat tersebut sengaja dijual belikan kepada perempuan hamil yang ingin menggugurkan kandungannya (aborsi) tanpa ada resep dari dokter,” tegasnya.
Rico menjelaskan modus aborsi yang dilakukan pasangan suami istri ini adalah dengan menjual obat keras untuk menggugurkan kandungan. Sasarannya merupakan perempuan hamil di luar nikah.
ADVERTISEMENT
Dari hasil penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa obat-obatan yang digunakan untuk praktik aborsi.