Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten Media Partner
Infografik: BNNK Payakumbuh dalam Angka
10 Januari 2019 18:12 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:49 WIB
ADVERTISEMENT
Langkan.id- BNNK Payakumbuh mengungkap 2 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika selama 2018.
ADVERTISEMENT
Kasus pertama di Kelurahan Tanjung Pauh Kecamatan Payakumbuh Barat, dengan barang buktinya berupa ganja seberat 6,9 gram. Tersangkanya seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Payakumbuh.
Kedua kasus penyalahgunaan narkotika di Labuah Silang Kecamatan Payakumbuh Barat dengan barang bukti 0,08 gram ganja. Tersangkanya seorang petani yang diberdomisi di Kota Payakumbuh.
Selama 2018, BNNK Payakumbuh melayani rehabilitasi rawat jalan terhadap 68 orang penyalahgunaan narkotika di Payakumbuh. Rehabilitasi dilakukan di 5 Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah (LRIP) dan 3 Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (LRKM).
BNNK juga melakukan pencegahan selama 2018 dengan melakukan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba kepada 7.132 orang, yang berasal dari pelajar, pekerja dan masyarakat. (Inforial)
ADVERTISEMENT