Ini Penjelasan BPCB Soal Batu Mirip Kelamin Pria yang Ditemukan di Tanah Datar

Konten Media Partner
20 Januari 2021 15:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Batu perkasa di Jorong Balai Tabuah Nagari Tanjung ditegakkan oleh warga setempat setelah sejak lama terabaikan begitu saja. FERI MAULANA
zoom-in-whitePerbesar
Batu perkasa di Jorong Balai Tabuah Nagari Tanjung ditegakkan oleh warga setempat setelah sejak lama terabaikan begitu saja. FERI MAULANA
ADVERTISEMENT
Nisan kuno berbentuk kelamin yang berada di Puun, Jorong Balai Tabuah, Nagari Tanjung Sungayang, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, sempat viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
Menurut Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Sumatera Barat, melalui situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan, batu dengan bentuk alat kelamin itu, dalam dunia Arkeologi disebut dengan Batu tagak tipe phallus. Istilah lain yang juga dipakai adalah batu perkasa.
Phallus cukup banyak ditemui pada tingalan makam-makam kuno masa Islam di Sumatra Barat.
Bentuk demikian pada awalnya merupakan lambang/simbol kesuburan bagi masyarakat prasejarah, namun pada masa Islam bentuk phallus lebih pada penanda bahwa yang dimakamkan adalah berjenis kelamin laki-laki.
Bentuk nisan tersebut berbeda dengan bentuk pipih seperti pedang yang merupakan makam perempuan.
Batu itu juga bukan menhir dari budaya megalitik (masa prasejarah). Tetapi dapat ditafsirkan sebagai tradisi megalitik atau keberlanjutan tradisi dari masa prasejarah ke masa Islam.
ADVERTISEMENT
Batu tagak jenis phallus, menurut BPCB, berada di pandam pakuburan yang disebut juga dengan puun.
Menurut informasi masyarakat yang diperoleh BPCB, puun berasal dari kata puhun yang berarti permohonan/panjatkan doa. Secara perlahan, kemudian berubah menjadi nama tempat.
Selanjutnya, menurut BPCB, batu tagak/menhir di lokasi ini, merupakan tanda makam (masa Islam).
Hal tersebut terlihat pada orientasi nisan makam yang sudah Utara-Selatan, yang berarti sudah menghadap kiblat.
“Gejala budaya yang muncul di sini adalah keberlanjutan tradisi dalam pemakaian batu tegak sebagai tanda kubur pada masa megalitik ke nisan di zaman Islam," seperti dikutip dari penjelasan di situ Kemendikbud tersebut.
Kini nisan tersebut hingga kini masih masuk objek diduga Cagar Budaya (ODCB) dan perlu ditinjau.
ADVERTISEMENT
BPCB telah melakukan peninjauan pada 2017 untuk mengumpulkan data tinggalan yang diduga cagar budaya.
Tindakan pelestarian terhadap cagar budaya dan terhadap objek yang masih diduga cagar budaya, menurut BPCB, memiliki porsi yang sama dalam UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.