Ini Persyaratan Bagi Masyarakat Sumbar yang Hendak Berpergian ke Jawa-Bali

Konten Media Partner
14 Juli 2021 16:07 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi lalu lintas kendaraan.  Foto: Mikechie Esparagoza from Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi lalu lintas kendaraan. Foto: Mikechie Esparagoza from Pexels
ADVERTISEMENT
Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah III Provinsi Sumatera Barat, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Kementerian Perhubungan, mengimbau kepada masyarakat Sumatera Barat yang hendak berpergian ke Jawa-Bali untuk perlu memenuhi sejumlah persyaratan.
ADVERTISEMENT
Kepala BPTD Wilayah III Provinsi Sumatera Barat Deny Kusdyana mengatakan persyaratan tersebut telah diatur pada Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Nomor. 43 Tahun 2021.
"Jadi selama PPKM Darurat ini, perlu dipersiapkan segala bentuk persyaratan bagi transportasi darat sebelum berangkat. Kalau tidak, ya disuruh putar balik. Apalagi Sumatera Barat ada tiga kota yang ikut menerapkan PPKM Darurat," tegas Deny, melalui keterangan tertulisnya, Rabu 14 Juli 2021.
Artinya selain dari Kota Padang, Bukittinggi, dan Padang Panjang, yang kini menerapkan PPKM Darurat masih bisa melakukan perjalan jarak jauh. Masih ada 16 kabupaten dan kota lainnya di Sumatera Barat yang tidak terkena kebijakan PPKM Darurat.
Untuk itu, perlu dipatuhi betul persyaratan yang telah di atur dalam SE Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi COVID-19 itu.
ADVERTISEMENT
Persyaratan dimaksud yakni setiap individu yang melakukan perjalanan orang menggunakan transportasi darat, wajib mematuhi ketentuan pengetatan protokol kesehatan.
Pengendar juga diminta untuk memakai masker dengan benar, yakni menutupi hidung dan mulut. Jenis masker yang digunakan pelaku perjalanan adalah masker kain minimal tiga lapis atau masker medis.
SE juga menegaskan, tidak diperkenankan berbicara satu arah, maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Selain itu, untuk perjalanan menggunakan kendaraan bermotor umum, tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari dua jam.
"Terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat untuk pengobatan yang jika tidak dilakukan, dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan," sebutnya.
Kemudian, pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa serta Pulau Bali yang menggunakan moda transportasi darat, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Ketentuannya, perjalanan jarak jauh dengan jarak minimal perjalanan 250 kilometer atau minimal waktu perjalanan empat jam.
ADVERTISEMENT
Ketentuan lainnya, pelaku perjalanan dengan transportasi menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil maksimal 2 x 24 jam, sebelum keberangkatan. Atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan.
Sedangkan untuk khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama dan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Namun bagi pengemudi dan pembantu pengemudi yang belum melaksanakan vaksinasi, diarahkan untuk melakukan vaksinasi oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 apabila tersedia di lokasi simpul transportasi darat
ADVERTISEMENT
"Ada pun kapasitas penumpang yang diperkenankan baik kendaraan bermotor umum, perseorangan dan Kapal SDP adalah 50% dari jumlah kapasitas," ujar Deny.
Deny juga menyarankan agar masyarakat yang bepergian juga tidak melakukan pemenuhan persyaratan perjalanan, saat akan menyeberang di Pelabuhan Bakauheni Lampung.
“Karena akan terjadi penumpukan dan ketidakpastian ketersediaan. Terutama vaksin,” sebutnya.
“Kecuali angkutan barang, kendaraan pribadi dan angkutan umum yang belum vaksin dan rapid antigen di Bakauheni, akan diputar balikan dengan tegas oleh aparat TNI/Polri. Sedapat mungkin awak kendaraan barang juga melakukan rapid antigen sebelum sampai di Bakauheni. Hal ini berdasarkan evaluasi hari ini. Karena terjadi penumpukan di Bakauheni,” tambahnya.
Untuk diketahui, SE Dirjen Hubdat Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
SE tersebut mengatur petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi darat. Antara lain menggunakan, kendaraan bermotor umum (ALBN, AKAP, AKDP, pariwisata dan angkutan barang). Juga kendaraan bermotor perseorangan (kendaraan pribadi dan sepeda motor dan angkutan sungai, danau dan penyeberangan).