3 Ramadhan 1446 HSenin, 03 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner

Ini Syarat Izin Operasional Taksi Online di Padang

5 Maret 2018 12:55 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ini Syarat Izin Operasional Taksi Online di Padang
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2018 tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau angkutan dalam jaringan (daring/online).
ADVERTISEMENT
Pergub itu memerintahkan angkutan online khusus roda empat mengurus izin operasionalnya, di Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Kepala Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Barat Maswar Dedi menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pengajuan izin operasional angkutan online. Yakni,
1. Akta pendirian perusahaan dan/atau perubahan terakhir
2. Bukti pengesahan sebagai badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
4. NPWP badan hukum
5. Surat keterangan domisili badan hukum yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang
6. Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin penyelenggaraan angkutan sewa khusus, bermaterai dan ditangatangani pimpinan perusahaan
ADVERTISEMENT
7. Surat pernyataan kesanggupan memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor, bermaterai dan ditandatangani pimpinan perusahaan
8. Surat perjanjian antara pemilik kendaraan atau anggoTa koperasi dengan perusahaan angkutan sewa khusus yang berbentuk badan hukum koperasi
9. Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan yang memenuhi persyarakatan teknis dan mampu menampung sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki dan dibuktikan dengan surat keteranngan dari pemerintah daerah setempat yang menyatakan luasnya mampu menyimpan kendaraan sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki
10. Rencana bisnis perusahaan angkutan yang dituangkan dalam bentuk dokumen.
"Jadi intinya untuk mendapatkan izin ini tidak bisa perorangan, tapi harus berbentuk perusahaan atau koperasi," tegasnya, Senin 5 Maret 2018.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, sampai saat ini masih satu perusahaan yang telah mendaftarkan izin usaha angkutan onlinenya yang datang dari Kota Bukittinggi, dengan mendaftarkan tujuh armada angkutan. (M. Hendra)