Ini Tanggapan PT KAI Soal Rawan Kecelakaan di Perlintasan KA di Padang

Konten Media Partner
2 Mei 2021 19:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kecelakaan kereta api tabrak mobil dengan KA Sibunuang. Foto: ist
zoom-in-whitePerbesar
Kecelakaan kereta api tabrak mobil dengan KA Sibunuang. Foto: ist
ADVERTISEMENT
PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan penjelasan terkait terjadinya peristiwa tertabraknya KA Sibinuang relasi Naras - Padang dengan mobil Toyota Innova di perlintasan resmi tepatnya di Km 20 + 700 antara Stasiun Duku dan Stasiun Tabing.
ADVERTISEMENT
Kepala Humas PT KAI Divre II Sumatera Barat Ujang Rusen Permana mengatakan hingga siang tadi kereta masih tertahan di lokasi dan mengakibatkan 2 kereta lainnya tertahan keberangkatannya yaitu KA Sibinuang relasi Padang - Naras tertahan di Stasiun Tabing dan KA Minangkabau Ekspres relasi BIM - Pulau Aie tertahan di Stasiun Duku.
"Kami selalu mengimbau agar masyarakat pengguna jalan raya selalu berhati-hati saat akan melewati perlintasan sebidang. Kurangi kecepatan, berhenti sejenak, dan pastikan tidak ada kereta yang melintas," sebutnya, melalui keterangan tertulisnya, Minggu 2 Mei 2021.
Menurut Rusen, mendahulukan perjalanan kereta api turut diatur oleh undang-undang yakni sesuai dengan UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 114.
ADVERTISEMENT
"Jadi jangan coba-coba untuk nekat menerobos jalan plang pintu atau melintasi perlintasan ketika kereta api hendak lewat. Dahulukan saja, palingan tidak sampai 2 menit, selesai kereta api lewat itu," tegasnya.