Intens Laporkan Kasus Kekerasan, Kota Pariaman Peroleh DAK Kementerian PPPA

Konten Media Partner
7 Desember 2022 17:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Permberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Bintang Puspayoga saat meresmikan Kota Pariaman sebagai Kota Ramah Perempuan dan Peduli Anak di Aula Balaikota Pariaman, Rabu (7/12/2022). Dokumentasi: Media Center Kominfo Kota Pariaman
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Permberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Bintang Puspayoga saat meresmikan Kota Pariaman sebagai Kota Ramah Perempuan dan Peduli Anak di Aula Balaikota Pariaman, Rabu (7/12/2022). Dokumentasi: Media Center Kominfo Kota Pariaman
ADVERTISEMENT
Kota Pariaman disebut sebagai salah satu kota yang intens melaporkan kasus kekerasan perempuan dan anak oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). Ini menjadikannya salah satu kota yang akan memperoleh dana alokasi khusus dari kementerian tersebut.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Bintang Puspayoga. Ia menyebut akan menggelontorkan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kota Pariaman sebagai bantuan untuk menangani kasus kekerasan perempuan dan anak.
“Kota Pariaman layak mendapatkan bantuan DAK non fisik, karena Kota Pariaman berdasarkan data yang kami terima, sangat intens dalam melaporkan kasus-kasus kekerasan yang terjadi terhadap perempuan dan anak,” ungkap Bintang Puspayoga saat meresmikan Kota Pariaman sebagai Kota Ramah Perempuan dan Peduli Anak di Aula Balaikota Pariaman, Rabu (7/12/2022).
Ia melanjutkan, DAK non fisik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) ini penyalurannya sudah dimulai semenjak 2021 dan DAK NF PPA ini merupakan langkah awal untuk menjalankan tanggungjawab dalam memberikan pelayanan kepada korban kekerasan.
ADVERTISEMENT
“Tujuannya untuk membantu daerah meningkatkan layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” kata Bintang.
Untuk mendapatkan DAK NF PPA, lanjutnya, setiap daerah harus melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA).
“Kami minta Pemerintah Kota Pariaman bisa mengawal penggunaan dana ini dengan baik, agar nantinya tidak terkena sanksi jika penggunaannya tidak sesuai sasaran dan target yang telah ditetapkan,” tambahnya.