Konten Media Partner

Jadi Tersangka, Mulyadi Masih Jadi Cagub di Pilgub Sumbar

langkanverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mulyadi. Foto: Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mulyadi. Foto: Kumparan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat menegaskan meskipun Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Calon Gubernur Sumatera Barat nomor urut 1 Mulyadi sebagai tersangka tindak pidana pemilihan pada Jumat 4 Desember 2020 kemarin, tidak mengganggu pencalonan yang bersangkutan pada Pilgub 9 Desember mendatang.

Ketua Bawaslu Sumatera Barat, Surya Efitrimen, mengatakan penetapan Mulyadi sebagai tersangka merupakan kelanjutan laporan di Bawaslu Sumatera Barat.

"Status tersangka itu tidak akan mengganggu proses pencalonan Mulyadi yang berpasangan dengan Ali Mukhni pada Pilgub mendatang," ujarnya, Sabtu 5 Desember 2020.

Menurutnya, kesalahan melakukan kampanye di luar jadwal dapat dikenai ancaman sanksi kurungan paling singkat selama 15 hari, paling lama 3 bulan, atau denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp 1 juta.

Sebelumnya, penetapan tersangka Mulyadi berawal dari laporan di Bawaslu Sumatera Barat yang kemudian diregister oleh Bawaslu RI.

“Waktu itu Bawaslu RI memerintahkan Bawaslu Sumatera Barat untuk mengklarifikasi semua pihak yang terlibat," katanya.

Sedangkan selebihnya berproses di Bawaslu RI. Dan berdasarkan proses di Gakkumdu dinyatakan terpenuhi unsur pelanggaran, makanya dilimpahkan ke polisi.

"Dari Polisi nanti ke Kejaksaan Agung, kalau lengkap nanti baru dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.

Diketahui sebelumnya, laporan berawal dari tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat nomor urut 4 Mahyeldi-Audy Joinaldy melaporkan stasiun tv nasional TV One ke Bawaslu Sumatera Barat pada Kamis 12 November 2020.

Mereka melaporkan program acara berjudul Coffee Break yang ditayangkan secara live oleh TV One pada hari itu yang berlangsung pukul 09:00-09:30. (Ahmad)