Jual Obat Aborsi, Polisi Amankan Salah Satu Apotek di Padang

Konten Media Partner
13 Februari 2021 18:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi obat. Foto: ist
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi obat. Foto: ist
ADVERTISEMENT
Sala satu apotek yang berada di Jalan Kesatria, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kota Padang, Sumatera Barat, harus berurusan dengan pihak kepolisian, karena terlibat kasus praktik aborsi.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, mengatakan pemilik apotek itu adalah pasangan suami istri berinisial I (50) dan S (50).
"Jadi apotek itu memperjual belikan obat-obatan di luar resep dokter. Sasarannya, merupakan pasangan remaja yang telah hamil di luar nikah. Hal ini jelas telah melakukan tindak pidana praktik aborsi," katanya, Sabtu 13 Februari 2021.
Rico menyebutkan kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat. Diketahui di apotek milik pasang suami istri itu, sering terjadi transaksi penjualan obat keras tanpa izin edar.
“Menjual obat daftar G atau obat keras tanpa izin edar. Obat tersebut sengaja dijual belikan kepada perempuan hamil yang ingin menggugurkan kandungannya (aborsi) tanpa ada resep dari dokter,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Pasangan suami istri ini ditangkap pihak kepolisian saat berada di apotek miliknya, Jumat 12 Februari 2021 kemarin. Dari hasil penangkapan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa obat-obatan.
Di antaranya obat-obatan tersebut adalah 60 tablet cytotec, 80 tablet Diazepam, 251 tablet alprazolam, 440 tablet amitriptyline, 70 strip haloperidol, 288 tablet trihexyphenidyl, 88 tablet hexymer, 100 butir risperidone, 98 tablet chlorpromazine, 75 tablet tramadol, 50 tablet clobazam dan 100 mg herbesser.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pasang suami istri tersebut mengakui perbuatannya itu.