Karantina Pertanian Tak Beri Izin Pengiriman 200 Kg Daging Babi ke Mentawai

Konten Media Partner
18 Juni 2022 21:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi babi di peternakan. Foto: AFP/Ina Fassbender
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi babi di peternakan. Foto: AFP/Ina Fassbender
ADVERTISEMENT
Pihak Balai Karantina Pertanian Kelas I Padang, tidak memberi izin pengiriman 200 kilogram daging babi menuju Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
ADVERTISEMENT
Padahal sebelumnya, tidak ada larangan apapun soal pengiriman daging ke Mentawai.
Kepala Balai Karantina Padang, Iswan Haryanto, menjelaskan tidak diberi izin atau dilarangnya pengiriman daging babi itu, sudah sesuai dengan aturan yang ada, yaitu menyikapi kondisi penyakit kuku dan mulut (PMK).
"Jumlah 200 kilogram daging babi itu masih segar, yang terdiri dari lima karung ditambah tujuh coliform, yang hendak dikirim ke Kabupaten Kepulauan Mentawai," katanya Sabtu 18 Juni 2022.
Ia menjelaskan larangan itu merujuk pada Surat Edaran (SE) Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor: 14213/KR.120/K/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Kejadian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Di dalam SE itu, untuk hewan yang rentan PMK dari area tidak bebas, dilarang dilalulintaskan. Babi adalah hewan yang rentan tertular PMK.
ADVERTISEMENT
"Salah satu ciri-ciri hewan yang bisa tertular PMK itu, memiliki kuku kaki yang terbelah tengah. Seperti sapi, kerbau, kambing atau domba, begitu juga babi," jelasnya.
Iswan menegaskan mengingat situasi saat ini masih dalam upaya antisipasi penyebaran PMK, maka hewan yang rentan tertular PMK tidak diperbolehkan atau dilarang dilalulintaskan.
"Untuk 200 kilogram daging babi yang kita larang dikirim itu, tidak kita sita. Tapi kita kembalikan ke jasa pengirim," ujarnya