Kasus drg Romi, Ada Potensi Maladministrasi Pemkab Solok Selatan

Konten Media Partner
7 Agustus 2019 19:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Yefri Heriani, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Foto: Ist / Arsip Pribadi)
zoom-in-whitePerbesar
Yefri Heriani, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Foto: Ist / Arsip Pribadi)
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang – Ombudsman RI perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) tetap akan melanjutkan kasus pembatalan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang melibatkan dokter gigi (drg) Romi Syofpa Ismael. Meski pun drg Romi sendiri sudah meminta agar kasus tersebut dihentikan.
ADVERTISEMENT
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani, menyebutkan kasus itu dilanjutkan karena adanya dugaan maladministrasi. “Bupati Solok Selatan sudah menyerahkan berkas-berkas dokumen yang disampaikannya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait dengan pengusulan drg. Romi. Namun, ada analisanya, tetap ada indikasi kesalahan, nanti akan kami jelaskan,” ujar Yefri usai bertemu dengan Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria, Rabu (7/8).
Dokter gigi Romi Syofpa Ismael, yang kelulusannya dianulir dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). (Foto: Retno Wulandhari/kumparan)
Yefri mengatakan, Bupati Solok Selatan selaku pembina pegawai dinilai cukup kooperatif dan mau memenuhi panggilan Ombudsman. Namun, hal tersebut tidak serta-merta menutup proses laporan yang diterima Ombudsman Sumbar.
“Kita tetap lanjutkan. Buktinya hari ini kita mengadakan pemanggilan. Beliau (Bupati Solok Selatan) kooperatif dalam memberikan penjelasan,” ungkapnya.
Walaupun tetap melanjutkan pengusutan terhadap kasus drg. Romi, Yefri mengakui ada permintaan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat agar kasus ini ditutup. “Sikap Ombudsman pasti akan menyelesaikan masalah ini. Kemarin drg. Romi juga sudah menyampaikan untuk menutup kasus ini. Tapi, kita akan tetap jalan, kawan-kawan akan menganalisa hasil pertemuan hari ini dengan Bupati Solok Selatan,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Meskipun kasus itu sudah selesai, Yefri menuturkan akan tetap ada catatan. “Akan tetap ada catatan. Misalnya, bagaimana panitia seleksi menimbang Undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang disabilitas itu,” tutup Yefri.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit, juga sudah menyebutkan bahwa kasus drg. Romi telah selesai. Surat Keputusan (SK) CPNS drg. Romi akan diterbitkan satu minggu lagi. (Madi)