Kejari Solok Serahkan Dua Ekor Satwa Owa Ungko ke BKSDA Sumbar

Konten Media Partner
16 Maret 2021 19:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satwa owa ungko. Foto: U-Report
zoom-in-whitePerbesar
Satwa owa ungko. Foto: U-Report
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri Solok, Sumatera Barat, menyerahkan dua ekor satwa dilindungi kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat.
ADVERTISEMENT
Dalam keterangan tertulisnya Selasa 16 Maret 2021, BKSDA Sumatera Barat, menyampaikan dua hewan yang diserahkan oleh Kejari Solok itu merupakan barang bukti dalam kasus penyelundupan.
Hewan itu yakni dua ekor satwa owa ungko, yang merupakan barang bukti pengungkapan kasus oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat.
Pengungkapan kasus itu dilakukan pada Januari lalu. Dalam kasus itu, polisi menetapkan pegawai BUMD berinisial ZK (47) sebagai tersangka.
Selain dua ekor owa ungko, Tersangka juga menyelundupkan puluhan ekor burung dan 4,7 kilogram sisik trenggiling.
Sementara untuk puluhan burung yang sempat disita telah dilepasliarkan. Kini tersangka sedang menunggu jadwal sidang karena berkas perkara sudah dinyatakan P-21 atau lengkap.