Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Kejati Sumbar: Ada Dugaan Penyimpangan Ganti Rugi Jalan Tol Padang-Sicincin
28 Juni 2021 21:59 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 13:43 WIB
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melakukan penyidikan dugaan kasus penyimpangan pembayaran ganti rugi Jalan Tol Trans Sumatera ruas Padang-Sicincin.
ADVERTISEMENT
Ada 6 orang pejabat di Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman yang turut diperiksa pada Senin 28 Juni 2021 siang tadi.
Kajati Sumatera Barat Anwarudin Sulistiyono mengatakan objek lahan berada di Taman Keanekaragaman Hayati di Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman. Diketahui, pembayaran ganti rugi diterima perorangan.
“Jadi ada dugaan bahwa Taman Keanekaragaman Hayati adalah aset Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. Tetapi yang menerima uang ganti rugi atau uang ganti kerugian dipakai jalan tol bukan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melainkan orang perorangan,” kata Anwarudin, Senin 28 Juni 2021.
Ia menyebutkan ganti rugi yang dipakai untuk membayar merupakan uang negara sekitar Rp30 miliar. Namun angka pasti nantinya ditemukan dalam penyidikan, termasuk luas lahan.
“Jadi, ini sedang kami lakukan penyidikan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
“Hasilnya sudah beberapa waktu lalu dan sudah kami laporkan ke pimpinan dan sekarang ditingkatkan penanganannya ke penyidikan. Penyidikan ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat per tanggal 22 Juni 2021,” sambung Anwarudin.
Anwarudin mengungkapkan, penyidikan adalah untuk mengetahui suatu tindak pidana dan menemukan tersangka. Pihaknya sudah memiliki bukti-bukti awal.
Data Kajati Sumatera Barat pembebasan lahan sudah mencapai 45 persen lebih yang awalnya per Januari 2021 hanya 17 persen. Dalam kasus ini, jika alat bukti lengkap, maka penetapan tersangka segera dilakukan.