Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Kemenag Pecat Dosen Bercadar di IAIN Bukittinggi atas Alasan Absensi
25 Februari 2019 14:26 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:03 WIB
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang- Kementerian Agama (Kemenag) memberhentikan seorang dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi, Hayati Syafri, dari jabatannya sebagai Aparatur Sipil Negera (ASN) karena tidak masuk kerja selama 67 hari. Hal itu disampaikan Kepala Biro Administrasi Umum Akademik dan Kemahasiswaan IAIN Bukittinggi, Syahrul Wirda.
ADVERTISEMENT
"Kemenag memberhentikan Hayati karena melanggar disiplin pegawai, tidak masuk kerja," ujar Syahrul Wirda kepada langkan.id, Senin (25/2).
Syahrul mengatakan masih ada upaya banding yang bisa ditempuh Hayati dengan menyerahkan bukti-bukti yang dimilikinya ke Kemenag. Dia menampik pemberhentian Hayati terkait penggunaan cadarnya. Diketahui bahwa Hayati pernah dinonaktifkan pihak IAIN Bukittinggi karena bercadar sejak 2017.
Dalam surat keputusan Kemenag disebutkan pemberhentian Hayati karena disiplin. Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag membenarkan informasi pemberhentian Hayati itu. Sebelumnya, Hayati tercatat sebagai dosen Bahasa Inggris di Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan IAIN Bukuttinggi.
"Hayati Syafri diberhentikan sebagai ASN karena melanggar disiplin pegawai. Keputusan ini didasarkan pada rekam jejak kehadirannya secara elektronik melalui data fingerprint-nya di kepegawaian IAIN Bukittinggi," ujar Kepala Subbagian Tata Usaha dan Humas Itjen Kemenag, Nurul Badruttamam, dalam rilisnya.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan hasil audit Itjen, ditemukan bukti valid bahwa selama tahun 2017 Hayati Syafri terbukti secara elektronik tidak masuk kerja selama 67 hari kerja," sambungnya.
Dia membantah rumor yang menyebut Hayati diberhentikan karena menggunakan cadar. Pemberhentian itu, kata Nurul, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 3 ayat 11 dan 17, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kerja secara akumulatif minimal 46 hari kerja tanpa keterangan yang sah dalam 1 tahun, harus diberikan hukuman disiplin berat berupa diberhentikan secara hormat/tidak hormat sebagai PNS.
Menurut Nurul, Hayati juga terbukti sering meninggalkan ruang kerja dan tidak melaksanakan tugas lain seperti menjadi penasihat akademik dan memberikan bimbingan skripsi kepada mahasiswa pada 2018.
ADVERTISEMENT
"Itu merupakan pelanggaran disiplin berat yang harus dikenai hukuman disiplin berat, yaitu diberhentikan dengan hormat sebagai PNS," kata Nurul.
Jika keberatan dengan keputusan itu, kata Nurul, Hayati memiliki hak untuk banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian ataupun ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Keterangan serupa juga telah disampaikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin melalui akun Twitter pribadinya pada Sabtu (23/2). Lukman menulis bahwa Hayati dipecat karena mangkir.
(Irwanda/Zada)