Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten Media Partner
Kemenag Sumbar Musnahkan 53.905 Buku Nikah
21 Desember 2022 14:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memusnahkan 53.905 buku nikah.
ADVERTISEMENT
Pemusnahan tersebut dilakukan sehubungan dengan anjuran Surat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, untuk menghentikan penggunaan blangko nikah cetakan 2020 dan sebelumnya dalam setiap pelayanan pencatatan nikah di KUA Kecamatan.
Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Edison mengatakan, ada sekitar 53.905 eksemplar dokumen akta nikah yang dimusnahkan. Semua dokumen ini tercatat sebagai Barang Milik Negara, maka perlu dihapuskan.
“Dokumen ini terdiri dari Kutipan Akta Nikah (Model NA), Duplikat Kutipan Akta Nikah (Model DN), Daftar Pemeriksaan Nikah (Model NB), dan Akta Nikah (Model N) terhitung dari 2015 sampai 2018,” ungkap Edison dalam keterangan resmi yang dikutip Langkan, Rabu (21/12/2022).
Buku nikah yang dimusnahkan, kata Edison, merupakan terbitan kementerian agama era kepemimpinan sebelum Menteri Agama Gus Yaqut Cholil Qoumas. Mulai dari Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin dan Fachrul Razi.
ADVERTISEMENT
“Penghapusan ini bertujuan membebaskan pengelola barang, pengguna barang, dan kuasa pengguna barang dari tanggungjawab administrasi dan terhadap Barang Milik Negara (BMN),” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Sumbar Helmi yang dihubungi secara terpisah menyambut baik dan mengapresiasi penghapusan formulir dan buku nikah tersebut.
“Penghapusan ini sangat penting untuk menghindari penyalahgunaan oknum yang tidak bertanggung jawab dan terciptanya tertib administrasi dalam pencatatan pernikahan di KUA Kecamatan,” kata Helmi.
Walaupun sudah tidak berlaku, lanjutnya, buku nikah ini sangat bernilai bagi oknum-oknum yang akan melaksanakan nikah siri.
“Buku nikah ini bisa dijual oleh oknum kepada pasangan-pasangan ilegal,” ujarnya.
Helmi juga berharap seluruh Kepala KUA dan Penghulu se-Sumatera Barat untuk menjaga keamanan dokumen nikah agar tidak terjadi kehilangan. Karena ini akan menjadi pemicu maraknya nikah siri dan penyalahgunaan buku nikah.
ADVERTISEMENT