Kementerian LHK Berikan 200 Ribu Hektare Alokasi Perhutanan Sosial di Sumbar

Konten Media Partner
19 Desember 2022 18:19 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Sumbar saat menghadiri Festival Perhutanan Sosial dan Konservasi Alam di Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Minggu (18/12/2022). Nagari Taram merupakan salah satu kawasan yang telah menerima legalitas pengelolaan hutan dari Menteri LHK.
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Sumbar saat menghadiri Festival Perhutanan Sosial dan Konservasi Alam di Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Minggu (18/12/2022). Nagari Taram merupakan salah satu kawasan yang telah menerima legalitas pengelolaan hutan dari Menteri LHK.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) memberikan sebanyak 200 ribu hektare tambahan alokasi perhutanan sosial di Sumatera Barat (Sumbar).
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan. Ia menyebut, tambahan alokasi tersebut karena capaian pendistribusian sebanyak 275 ribu hektare dari 522 ribu hektare perhutanan sosial yang dialokasikan di Sumbar.
"Sumbar tertinggi persentasenya, mencapai 60 persen lebih, sehingga Kementerian LHK mengapresiasi dengan ditambah aksesnya 200 ribu hektare lagi," ungkap Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Bambang Supriyanto, dalam keterangan yang dikutip Langkan, Senin (19/12/2022).
Ia juga turut mengapresiasi akselerasi penciptaan potensi baru di Kabupaten Limapuluh Kota, melalui program integrated area development (Harau Taram Terintegrasi) dalam rangka menumbuhkan sentra-sentra produksi baru.
Sementara itu Kepala Dinas Kehutanan Sumbar Yozarwardi mengatakan, Nagari Taram di Kabupaten Limapuluh Kota itu sudah menerima legalitas pengelolaan hutan dari Menteri LHK dalam bentuk hutan nagari pada 2017 seluas 800 hektare kepada Lembaga Pengelola Hutan Nagari (LPHN) Taram.
ADVERTISEMENT
“Untuk pengembangan usahanya, LPHN juga sudah membentuk beberapa Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), salah satu di antaranya KUPS Wisata Kapalo Banda yang mengelola wisata alam dengan predikat platinum,” imbuhnya.