Kendati Perpres Investasi Miras Resmi Dicabut, Ini Kata MUI Padang

Konten Media Partner
3 Maret 2021 19:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Minuman Keras Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Minuman Keras Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, Sumatera Barat, mengapresiasi atas keputusan yang diambil oleh Presiden RI Joko Widodo untuk mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Investasi Miras.
ADVERTISEMENT
Ketua MUI Kota Padang, Duski Samad, mengatakan, dengan telah dicabutnya aturan itu, khusus di Padang ada baiknya baik pemerintah daerah dan masyarakat untuk sama-sama mengawal agar miras tidak beredar.
"Miras itu jelas dapat merusak seseorang yang menggunakannya. Keputusan pak presiden sudah sangat tepat. Untuk itu ada baiknya bagi masyarakat untuk tidak menggunakan atau meminum miras tersebut," katanya, Rabu 3 Maret 2021.
Duski Samad mewanti-wanti jangan sampai aturan telah tiada, namun peredaran miras di tengah-tengah masyarakat dan warung masih terjadi. Karena bila itu terjadi, maka sama saja dengan bohong.
Menurutnya untuk melacak peredaran miras itu, Pemko harus tegas dalam menyikapi masalah peredaran miras tersebut.
"Jika perlu cabut izin usaha bagi pedagang yang keras kepala, supaya jera mereka dan pedagang lain tak ikut-ikutan," ujar guru besar di UIN Imam Bonjol Padang ini.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Padang, Ilham Maulana meminta kepada Wali Kota menginventarisir penjual miras di Padang serta melihat mana yang ada izin atau tidak.
"Kita berharap OPD terkait dapat menguraikan jumlahnya dan mana yang tak ada izin, sanksi tegas. Baik izin Pemkot dan Kementerian Perdagangan," ucapnya.