Kepala SMA PGAI di Padang Dianiaya Sekelompok Orang di Lingkungan Sekolah

Konten Media Partner
4 November 2022 14:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Beredar video pengeroyokan di lingkungan sekolah SMA Dr. Abdullah Ahmad (PGAI) Padang. Di dalam video tersebut, Kepala Sekolah Yurnalis dipaksa keluar dari kantornya oleh sekelompok orang yang melakukan tindak kekerasan pada Kamis (3/11/2022).
ADVERTISEMENT
“Kejadian sekitar 11.30, saya dikirimi video oleh salah seorang guru, di situ ayah saya diseret secara paksa mau dibawa ke rumah untuk diusir,” keterangan Anak Yurnalis, Taufik Hakim, ketika dihubungi Jumat (4/11/2022).
Taufik menjelaskan, saat hendak ke rumah (yang berada dekat dengan sekolah atau lokasi kejadian), ia menemukan beberapa orang tengah berusaha merusak meteran listrik dan air di rumah dinas yang ditempati keluarganya itu.
Taufik mengaku juga mendapatkan tindak kekerasan berupa pukulan, tangan bagian kanan dikatakannya tergores akibat singgungan benda tang yang digunakan oknum, ada juga luka di bagian kepalanya.
Ia mengatakan, bahwa ayahnya adalah PNS yang diperbantukan di sekolah tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, Taufik mengaku tidak mengetahui perkara atau penyebab insiden tersebut.
ADVERTISEMENT
“Kita kan negara hukum, tidak ada dasarnya perlakuan tersebut boleh dilakukan, kasihan adik dan ponakan yang sedang di rumah melihat hal tersebut, belum lagi ini di lingkungan sekolah, murid-murid melihat kejadian itu,” ujarnya.
Taufik menambahkan, pasca kejadian, pihaknya telah melaporkan insiden ini kepada pihak kepolisian. Visum dan pelaporan telah dilengkapinya.
Pihak Polresta Kota Padang membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, pelapor telah membuat laporan di Polresta Padang, yang melapor ada satu tapi korbannya ada dua orang. Kemudian yang dilaporkan itu ada lima orang,” konfirmasi dari Kasi Humas Polresta Padang Yanti Delfina, Jumat (4/11/2022).
Yanti menjelaskan, tindakan yang terjadi dalam pelaporan korban merupakan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama disertai dengan penganiayaan.
“Pasal yang disertakan adalah pasal 170 juncto 351,” katanya.
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan, hingga saat ini pihak kepolisian masih mengumpulkan saksi-saksi di lapangan.
Adapun pihak yang dilaporkan tersebut berinisial AT, ED, ER, I, dan H