Kompolnas Masih Susun Kriteria Calon Kapolri Pengganti Idham Azis

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) masih menyusun kriteria calon Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis yang akan memasuki masa pensiun.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, mengatakan, saat ini penyaringan kriteria calon Kapolri akan meminta masukan dari internal dan purnawirawan Polri serta masyarakat. Termasuk, meminta masukan dari Idham Aziz serta Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
“Sesuai undang-undang, Kompolnas memberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk pengangkatan dan pemberhentian Kapolri,” ujarnya yang ditemui di sela kunjungan kerja di Polda Sumatera Barat di Padang, Kamis 17 Desember 2020.
Menurutnya bila nanti penyusunan rampung, nama calon Kapolri yang baru akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo.
Dikatakannya dalam kriteria calon Kapolri itu, merujuk pada pasal 11 ayat 6 undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, calon Kapolri adalah perwira tinggi senior.
Artinya, calon Kapolri setidaknya pangkat tertinggi seperti salah satunya Jenderal bintang tiga.
“Jadi kami melihat dari situ, dengan mempertimbangkan juga jabatan dan kemudian pengalaman kerja," tegasnya.
Poengky menegaskan bahwa Kompolnas akan memilih calon Kapolri dengan integratif, prestasi dan track record terbaik.
Namun ketika ditanya jumlah calon Kapolri yang telah masuk penjaringan, Poengky enggan menyebutkannya kepada awak media.
Untuk diketahui Jenderal Idham Azis akan pensiun 1 Februari 2021 nanti. Dengan waktu yang tersisa kurang lebih 2 bulan, Kompolnas bisa menentukan calon untuk Kapolri dan dilanjutkan dengan menyampaikannya ke kepada Presiden
"Jadi nanti itu Presiden dapat memilih. Kemudian Presiden berkirim surat ke DPR,” jelasnya. (Ahmad)
