Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Korban Ledakan Tambang di Sawahlunto Peroleh Santunan Rp 25 Juta dari Perusahaan
13 Desember 2022 19:51 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Korban ledakan tambang batu bara milik PT NAL di Sawahlunto disebutkan akan mendapatkan santunan Rp 25 juta. Nominal ini ditujukan pada 10 ahli waris korban ledakan tambang bawah tanah yang terjadi Jumat (9/12/2022) lalu.
ADVERTISEMENT
HRD dan Administrasi Umum PT NAL Estiawan Nugroho mengatakan, pihaknya menjamin seluruh proses administrasi dan pertanggungjawaban pada korban ledakan.
“Para pekerja juga mendapat jaminan dan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan mulai dari jaminan kecelakaan kerja hingga beasiswa bagi anak korban,” ungkapnya, Selasa (13/12/2022).
Adapun rincian jaminan dan perlindungan tersebut adalah jaminan kecelakaan kerja Rp 120,6 juta, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus Rp 12 juta, biaya pemakaman Rp 10 juta, beasiswa bagi yang punya anak masih sekolah, dua orang anak sampai tamat maksimal Rp 174 juta.
“Juga saldo jaminan hari tua dan jaminan pensiun berkala yang dibayarkan perusahaan menurut perhitungan BPJS dan masa kerjanya,” ujarnya.
Estiawan juga menjelaskan, pihaknya telah melengkapi seluruh keperluan administrasi korban sejak di rumah sakit dan memulangkan jenazah hingga ke rumah duka atau pihak keluarga.
ADVERTISEMENT
“Dari 10 korban yang meninggal itu di antara ada yang dari Wonosobo, Lampung, Solok Selatan, dan 6 orang dari Sawahlunto,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh korban disebutkan telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan juga memperoleh Santunan Sementara Tidak mampu Bekerja (SPTMB) sesuai UMP tiap bulan sampai sembuh.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 13:49 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini