Konten Media Partner

Korupsi Bonus Atlet Rp 123 Juta, 2 Petinggi KONI Pesisir Selatan Ditahan

17 Juni 2021 15:35 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi. Logo KONI. Foto: istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. Logo KONI. Foto: istimewa
ADVERTISEMENT
Polres Pesisir Selatan menahan dua orang petinggi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat, terkait dugaan tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Hendra Yose, mengatakan kedua petinggi itu yakni berinisial RM dan AD. Kedua petinggi KONI Pesisir Selatan itu tersandung kasus dana hibah tahun anggaran 2018-2019.
"Kedua petinggi KONI itu telah ditahan pada Rabu 16 Juni 2021 kemarin," ujarnya, Kamis 17 Juni 2021.
Dua petinggi KONI yang ditahan itu menjabat sebagai ketua dan bendahara. Saat ini perkara keduanya telah masuk tahap penyidikan.
Dalam perkara ini, Polres Pesisir Selatan menemukan kerugian negara sebesar Rp 123 juta.
Menurut Hendra, setelah berkas perkara serta daftar barang bukti dari penyidik Polres Pesisir Selatan lengkap, kasus tersebut akan dilimpahkan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.
"Kita juga telah berkoordinasi dengan kejaksaan negeri setempat. Untuk kelengkapan berkas perkara, kita masih menunggu penelitian dari pihak Kejaksaan Pesisir Selatan," katanya.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui proses penyelidikan dugaan penyelewengan dana KONI Pesisir Selatan telah bergulir sejak 2018, yang awalnya fokus pada anggaran tahun 2017, terkait bonus atlet.