Kuasa Hukum Aktivis Sudarto Akan Ambil Langkah Praperadilan

Konten Media Partner
8 Januari 2020 12:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa Hukum Sudarto, Wendra Rona Putra. Foto: Irwanda/langkan.id
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa Hukum Sudarto, Wendra Rona Putra. Foto: Irwanda/langkan.id
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum Sudarto akan mengambil langkah hukum praperadilan pascapenangkapan terhadap kliennya oleh Kepolisian Daerah Sumatrra Barat. Sebelumnya, aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) itu diamankan di kediamannya Jalan Veteran, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Selasa (7/1) sekitar pukul 13.30 WIB.
ADVERTISEMENT
Wendra Rona Putra, Kuasa Hukum Sudarto, menganggap proses hukum yang dijalani kliennya rentan akan terjadinya maladministrasi. Sebab, kliennya yang telah ditetapkan tersangka belum pernah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian sebelumnya.
"Betul, karena dari proses kami melihat pelaporan 29 Desember 2019 sampai penangkapan 7 Januari 2020. Kami menggap ini proses hukum rentan maladministrasi. Dan sejauh ini mas Sudarto belum pernah dimintai keterangannya atau penjelasan dan klarifikasi sehubung dengan status yang disampaikan," kata Wendra, Rabu (8/1).
Wendra yang juga merupakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang itu, mengatakan penetapan status kliennya terkesan tergesa-gesa dilakukan pihak kepolisian. Karena proses yang dilakukan pihak kepolisian harus mengedepankan konteks biologis.
"Karena sebenarnya misi yang diusung mas Sudarto sebenarnya ingin menyuarakan teman-teman yang selama ini kesulitan untuk beribadah terhadap kelompok mayoritas di daerah," kata dia.
Kantor LBH Padang tempat konsolidasi para kuasa hukum Sudarto. Foto: Irwanda/langkan.id
ADVERTISEMENT
Para kuasa hukum Sudarto tengah mempersiapkan proses praperadilan tersebut. Hingga siang ini, mereka sedang melakukan konsolidasi di kantor LBH Padang. Langkah pelaporan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat terkait dugaan maladministrasi juga akan dilakukan.
"Dalam waktu beberapa hari ke depan, kami akan siapkan gugatan praperadilan. Termasuk pelaporan dugaan maladministrasi ke Ombudsman. (Rencananya) belum bisa dipastikan, tapi kemungkinan dalam tiga hari ke depan," tuturnya.
Wendra mengungkapkan, untuk saat ini kliennya tidak dilakukan penahanan karena telah diberikan penjaminan kepada pihak kepolisian. Hal ini juga disampaikan langsung ke Kapolda Sumbar, Irjen Pol Toni Harmanto beserta Dirreskrimsus Kombes Pol Juda Nusa.
"Tidak ditahan karena sudah ada pihak penjamin, sudah disampaikan oleh Pak Kapoda dan Dirreskrimsus. Hari ini keputusan jam 13.00 WIB, apakah ditahan atau tidak," katanya.
ADVERTISEMENT