Lagi, Polda Sumbar Bayar Ganti Rugi Korban Penyiksaan Oknum Polisi

Konten Media Partner
14 Desember 2019 0:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Fakhrizal (Foto: Irwanda/Langkan.id)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Fakhrizal (Foto: Irwanda/Langkan.id)
ADVERTISEMENT
Polda Sumatera Barat dibawah pimpinan Irjen Pol Fakhrizal kembali menuntaskan maslah hukum yang sudah menahun. Kali ini, ganti rugi dibayarkan kepada keluarga korban yang meninggal dunia di Polsek Sijunjung, Faisal dan Budri.
ADVERTISEMENT
Diketahui, Faisal dan Budri merupakan adik kakak yang ditahan di Polsek Sijunjung dengan tuduhan pencurian. Selama ditahan, diduga mereka disiksa oleh oknum polisi hingga akhirnya meninggal dunia, kasus ini terjadi 2012 lalu.
Lalu, 2015, Mahkamah Agung mengabulkan tuntutan keluarga korban, berupa ganti rugi sebanyak Rp500 juta. Saat itu, keputusan sudah final, namun ganti rugi juga belum dibayarkan. Bahkan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang sempat beraudiensi dengan Polda Sumbar terkait permasalahan tersebut.
“Saya sudah janji menjelang serah terima jabatan, semua akan dituntaskan. Alhamdulillah, meskipun kasus ini terjadi sebelum saya ke sini (Sumbar-red), tapi tetap menjadi tanggungjawab kita dan itu sudah kita tuntaskan semuanya,” ujar Kapolda Sumbar, Irjen Pol Fakhrizal, Jumat (13/12).
ADVERTISEMENT
Setelah menyerahkan ganti rugi terhadap keluraga korban di ruangan Polda Sumbar, Fakhrial juga sampaikan belasungkawa kepada keluraga korban.
Fakhrizal berharap kasus serupa tidak lagi terulang serta oknum polisi yang terlibat, harus ditindak sesuai aturan yang berlaku.
“Saya turut berbelasungkawa kepada ahli waris, saya harap kasus sperti ini tidak terulang lagi,” ucapnya.
Sementara itu, kakak kandung Faisal dan Budri mengaku bersyukur atas keadilan terhadap adiknya dapat dituntaskan. Jalan panjang sudah dihadang, hingga akhirnya kasus yang sudah menahun itu menemukan titik terang.
“Saya sangat berterima kasih. Kedepan, saya serahkan kepada orang tua, dan mari kita sama-sama mendoakan menidang (korban),” ungkapnya.
Lebih lanjut, Direktur LBH Padang, Wendra Rona Putra yang turut mendapingi kasus tersebut sejak awal mengatakan, ganti rugi yang dibayarkan Polda Sumbar berdasrkan putusan Mahkamah Agung (MA).
ADVERTISEMENT
“Polda Sumbar sudah mentransfer uang senilai Rp500 juta ke rekening keluarga korban. Itu disaksikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Kapolres Sijunjung, Kapolsek Sijunjung, lalu berita acara juga sudah ditandatangani,” ujarnya kepada awak media di Padang, Jumat (13/12).
Menurut Wendra, negara memang harus bertanggung jawab atas tindakan pelanggaran Hak Asasi Mamusia (HAM) oleh institusi. Ini juga merupakan refleksi bagi kepolisian di Sumbar, agar tidak melakukan lagi hal yang serupa.