Konten Media Partner

LBH Menentang Rencana Sijunjung Jadi Wilayah Tambang Batu Bara

langkanverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi tambang batu bara. Foto: Michael Agustinus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tambang batu bara. Foto: Michael Agustinus/kumparan

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menilai menjadikan kawasan Bukit Bual, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, sebagai wilayah pertambangan batubara dapat merugikan masyarakat sekitar untuk hak akan tanah.

Direktur LBH Padang Indira Suryani mengatakan hal yang paling bermasalah mengenai pendirian tambang batu bara itu adalah riset yang kurang dari perusahaan tambang, mengenai daya dukung dan daya tampung lingkungan.

"Setiap adanya pertambangan, LBH melihat pemerintah tidak melihat dahulu daya dukung dan tampung lingkungan. Akibatnya menimbulkan persoalan di kemudian hari," jelas lulusan Fakultas Hukum Unand itu, Sabtu 22 Januari 2022.

Seperti halnya bekas pertambangan di Bukit Bual, kawasan bekas tambang dijadikan sebagai tempat wisata tanpa memikirkan kegunaannya untuk lingkungan dan juga masyarakat.

"Kerusakan itu tidak mereka pulihkan kembali, malah dijadikan objek wisata, salah satunya juga seperti danau biru di Sawahlunto, padahal bekas tambang itu masih tinggi tingkat keasamannya," sebut dia.

Begitu juga soal di Sijunjung, ketakutan terbesar setelah berdirinya tambang batu bara di Bukit Bual dapat menyebabkan hak masyarakat untuk tanahnya tersebut hilang.

"Padahal, di Sumatera Barat ini mayoritas pemasukan masyarakat adalah di bidang pertanian," tegasnya.

"Jadi memang, situasinya menurut riset kami, tambang batu bara ini sering kali pengawasannya lemah dari pemerintah, khususnya mengenai jaminan reklamasi dan pasca tambang," sambung Indira.

Sebelumnya, Bukit Bual Kabupaten Sijunjung tersebut masuk dalam rekomendasi kegiatan wilayah pertambangan batu bara oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, pada Jumat 21 Januari lalu.