Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten Media Partner
LBH Padang Desak Investigasi Independen Pasca Ledakan Tambang di Sawahlunto
12 Desember 2022 17:47 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mendesak pembentukan tim investigasi yang independen dalam pengusutan kasus ledakan tambang batu bara milik PT Nusa Alam Lestari (PT NAL), Jumat (9/12/2022) lalu.
ADVERTISEMENT
Kabid SDA LBH Padang Diki Rafiqi melalui rilis resminya menyatakan perlunya evaluasi serius oleh Dinas Lingkungan Hidup Sawahlunto, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan pihak lainnya atas insiden tersebut.
“Jangan sampai kejadian ini dijadikan hanya seperti musibah semata, karena kejadian ini diduga kuat memiliki kesalahan yang dilakukan oleh pemilik izin tambang” kata Diki, Senin (12/12/2022).
Diki juga menjelaskan, pihaknya menduga adanya kelalaian dalam menjalankan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja, terkait nilai ambang batas kimia.
“Tentu saja, tambang dalam (bawah tanah) memiliki risiko yang tinggi bertemu zat alam yang membahayakan keselamatan pekerja tambang,” katanya.
Menurut Diki, Kementerian ESDM perlu segera membentuk tim investigasi independen untuk meminta pertanggungjawaban hukum terhadap PT NAL yang berujung pada hilangnya nyawa pekerja tambang.
ADVERTISEMENT
Ia juga meminta kepolisian daerah Sumbar untuk segera membentuk penyelidikan kasus.
“Jangan hanya sibuk silaturahmi, namun segera bentuk tim penyelidikan kasus ini,” ujarnya.
Diki juga meminta hasil pengawasan berkala yang dilakukan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup, serta inspektur tambang.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 13:49 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini