LBH Padang Dilarang Bertemu Napi yang Diduga Dianiaya di Lapas

Konten Media Partner
12 Maret 2019 19:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto Doni Putra yang diduga dianiaya petugas di Lapas Muaro Padang.  (Irwanda/langkan.id)
zoom-in-whitePerbesar
Foto Doni Putra yang diduga dianiaya petugas di Lapas Muaro Padang. (Irwanda/langkan.id)
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyayangkan tindakan petugas Lapas Klas IIA Muaro Padang yang diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap narapidana bernama Doni Putra. Bahkan LBH juga menyesalkan tindakan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) yang melarang tim advokasi untuk membesuk narapidana.
ADVERTISEMENT
"Kemarin kami dari LBH berusaha melihat kondisi narapidana atas nama Doni Putra kedalam lapas, cuman ternyata KPLP tidak membolehkan kami melihat kondisinya. Alasannya, karena yang bersangkutan sedang di dalam sel, alasannya itu," ujar Bidang Advokasi Kebijakan Publik LBH Padang, Rahmad Fiqrizain, kepada langkan.id, Selasa (12/3).
Padahal, kata Fiqri, tujuan pihaknya membesuk narapidana tersebut dalam rangka menjalankan tugas advokat. Namun tetap, petugas Lapas Klas IIA Muaro Padang tidak mengizinkan LBH untuk membesuk narapidana.
"Siapapun yang berada di dalam sel (khusus) tidak boleh menerima besukkan kata petugas. Walaupun kami dalam rangka menjalankan tugas tapi tetap tidak diperbolehkan. Sampai sekarang kami belum melihat kondisi terkini dari narapidana yang menjadi klien kami," kata dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya pihak keluarga dari narapidana mendatangi kantor LBH Padang untuk meminta perdampingan atas kasus dugaan penganiayaan yang menimpa anaknya. Keluarga narapidana juga telah membuat laporan polisi ke Polda Sumbar yang juga didampingi LBH Padang.
"Sekarang kami berusaha membuat laporan polisi adanya dugaan tindak pidana di sana (Lapas). Kami meminta Polda Sumbar mengusut permasalahan ini," ujar Fiqri.
Kepala Lapas Klas IIA Muaro Padang, Arimin, membantah pihaknya telah menolak dan melarang tim LBH Padang untuk membesuk salah satu narapidana yang menjadi kliennya. Menurutnya, LBH saat melakukan membesuk tidak sesuai prosedur yang ditentukan.
"Jadi LBH kalau berkunjung tentu ada prosedurnya, ada tata caranya, aturannya. Yang bersangkutan (LBH) berkunjung tidak mengatasnamakan dari LBH namun secara pribadi," kata Arimin.
ADVERTISEMENT
Dikatakan Arimin, seharusnya LBH harus sesuai dengan PP 27 tahun 1983 pasal 20 ayat 1 dan 2. Dalam PP itu jelas mengatur tentang kunjungan bagi advokat ataupun pengacara.
"Kalau LBH berkunjung atas nama LBH tentu ada prosedurnya," tegasnya.
Seperti diketahui sesuai dari keterangan Ayah Doni, Bujang, mengatakan akibat dari tindakan dugaan penganiayaan itu anaknya mengalami memar dan luka-luka di bagian punggung. Ia mendapat informasi itu dari foto yang dikirim dari anaknya melalui WhatsApp.
"Kejadian tanggal 2 Maret dan saya baru tahu 3 hari setelah itu. Dari informasi yang saya dapat anak saya dikeluarkan dari dalam sel, dibawa ke satu kamar lalu dipukuli ramai-ramai. Ada sekitar 15 orang memukulnya," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Bujang mengungkapkan setelah dipukuli, anaknya dimasukkan ke dalam bak yang berisikan air, dan kemudian direndam. Tidak hanya badan, kepala anaknya juga dipaksa untuk dicelupkan ke dalam air. Bahkan bekas luka dari penganiayaan diperparah dengan pemberian jeruk oleh petugas lapas. (Irwanda)