LBH Padang Kecam Pemberangusan Hak 719 Tenaga Honorer di Solok Selatan

Konten Media Partner
3 Desember 2022 11:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Surat dari ratusan tenaga honorer di Kabupaten Solok Selatan ditujukan kepada Presiden Joko Widodo untuk membantu mereka mendapatkan hak didata sebagai tenaga non ASN di Pemkab Solok Selatan, Jumat (2/12/2022). Dokumentasi: LBH Padang
zoom-in-whitePerbesar
Surat dari ratusan tenaga honorer di Kabupaten Solok Selatan ditujukan kepada Presiden Joko Widodo untuk membantu mereka mendapatkan hak didata sebagai tenaga non ASN di Pemkab Solok Selatan, Jumat (2/12/2022). Dokumentasi: LBH Padang
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengecam pemberangusan hak 719 tenaga honorer di Kabupaten Solok Selatan sehingga mereka tidak dapat mengikuti ujian P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
ADVERTISEMENT
“Kasus ini merupakan nasib 719 tenaga honorer di Solok Selatan yang tidak didata oleh Bupati Solok Selatan, sehingga mereka tidak bisa mengikuti ujian P3K” ungkap Direktur LBH Padang Indira Suryani, Sabtu (3/12/2022).
Indira mengatakan, hingga saat ini, pihaknya tidak bisa menerima alasan Bupati Solok Selatan yang dianggap “mengada-ada” untuk tidak mendata 719 orang tenaga honorer mereka.
“Metode merumahkan honorer dijadikan modus dan alasan untuk mengebiri dan memberangus hak 719 tenaga honorer untuk didata dan mengikuti ujian P3K. Kami juga menemukan dugaan adanya pertimbangan politis Pemkab Solok Selatan dalam pendataan tenaga Non ASN,” ujarnya.
Dari 719 tenaga honorer tersebut, terdapat sebanyak 141 Tenaga Honorer Kategori (THK) 2 dan 578 orang Tenaga Honorer.
ADVERTISEMENT
Indira menambahkan, kemarin, bertepatan dengan hari anti perbudakan pada 2 Desember, ratusan tenaga honorer Solok Selatan itu mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk membantu mereka mendapatkan hak didata sebagai tenaga non ASN di Pemkab Solok Selatan.
“Mereka yang THK2 telah bekerja 16 tahun di organisasi perangkat daerah yang digaji mulai Rp 600.000 hingga Rp 900.000 per bulannya,” kata Indira.
Sedangkan Tenaga Honorer lainnya, lanjut Indira, sudah bekerja 15 tahun dan yang terendah 1 tahun.
“Pasca pergantian bupati pertengahan 2021, mereka dirumahkan oleh Bupati Solok Selatan. Awalnya bupati beralasan, merumahkan untuk evaluasi menyeluruh tenaga honorer dan menaikkan gaji sesuai UMP,” jelasnya.
Namun, lanjutnya, bupati hanya memanggil kembali orang-orang tertentu yang diduga memiliki kepentingan politis dengan dirinya.
ADVERTISEMENT
Salah seorang perwakilan THK 2 Dewi Hariyanti menyampaikan, pengabdian dirinya dan rekan-rekannya tak dihargai oleh Pemerintah Kabupaten Solok Selatan.
“Saya sendiri telah menjadi honorer sejak awal kabupaten ini berdiri. Saya dan kawan-kawan merasa diperlakukan tak adil. Kami sama-sama mengabdi di Pemda Solsel, tapi ketika pendataan, kenapa kami tak ada didata? Padahal kami memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh MENPAN-RB,” ujarnya
Akibatnya, kata Dewi, ia dan rekannya yang tak didata itu kehilangan pekerjaan dan tak bisa mengikuti ujian P3K.