Mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang Pelaku Pencabulan Terancam Diberhentikan

Konten Media Partner
26 Februari 2021 20:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pencabulan. Foto: ist
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencabulan. Foto: ist
ADVERTISEMENT
Nasib pendidikan pelaku pencabulan IHR (21) yang merupakan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang, Sumatera Barat, yang sudah ditahan pihak kepolisian, terancam berakhir.
ADVERTISEMENT
Kendati pihak kampus mengaku belum mengetahui secara detail terkait kasus itu, namun ada resiko yang akan diterima oleh mahasiswa bila berurusan dengan pidana
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UIN Imam Bonjol Padang, Ikhwan Matondang, menyebutkan pihaknya akan menelusuri terlebih dahulu dan mengetahui kebenarannya, apakah IHR itu, mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang atau tidak.
"Saya belum mengetahui secara detail terkait kasus tersebut. Jadi saya belum bisa berkomentar banyak, karena saya benar-benar tidak tahu," ungkapnya, Jumat 26 Februari 2021.
Ikhwan menegaskan pihak kampus akan menemui IHR yang kini ada di tahanan tersebut, sembari memastikan, apakah IHR mahasiswa di UIN Imam Bonjol Padang.
Namun, bila IHR benar mahasiswa di UIN Imam Bonjol Padang, dan terlibat dalam kasus pidana, maka ada resiko yang akan diterima IHR.
ADVERTISEMENT
"Jika benar, akan dikenakan kode etik kemahasiswaan. Kode etik itu ada di buku pedoman, banyak pasalnya,” jelasnya.
Terdapat beberapa kategori pelanggaran yang dilakukan mahasiswa yang bisa diadukan ke kode etik. Mulai tingkat pelanggaran yang ringan, sedang hingga berat.
Bila berat seperti terlibat pidana, sanksi nya bisa berupa pemberhentian dari status sebagai mahasiswa.
"Tapi ini harus melalui proses, kami pelajari dulu kasusnya,” tegas Ikhwan.