Mantan Mendagri RI Gamawan Fauzi Diperiksa KPK Terkait Kasus e-KTP

Konten Media Partner
29 Juni 2022 16:23 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gamawan Fauzi, saksi sidang korupsi e-KTP. Foto: Antara/Wahyu Putro A
zoom-in-whitePerbesar
Gamawan Fauzi, saksi sidang korupsi e-KTP. Foto: Antara/Wahyu Putro A
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Menteri Dalam Mendagri (Mendagri) RI Gamawan Fauzi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus e-KTP.
ADVERTISEMENT
"Gamawan Fauzi kita periksa sebagai saksi terkait kasus pengadaan paket penerapan e-KTP dengan tersangka Paulus Tannos," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Rabu 29 Juni 2022.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Tannos sebagai tersangka. Dia merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, yang dalam akta perjanjian konsorsium, disebutkan perusahaan itu bertanggung-jawab atas pekerjaan pembuatan, personalisasi, dan distribusi blanko e-KTP.
Tannos menjadi tersangka kasus e-KTP sejak 2019. Kini Paulus Tannos adalah buron KPK.
Menurutnya tersangka merupakan satu dari empat tersangka baru yang dijerat KPK saat itu. Tiga tersangka lainnya adalah Miryam S Haryani, Isnu Edhi Wijaya, dan Husni Fahmi.
Dalam kasus tersebut, Tannos berperan sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium PNRI yang mengerjakan proyek e-KTP.
ADVERTISEMENT