Menag Bandingkan Adzan dengan Gonggongan Anjing, LKAAM Haramkan Yaqut ke Sumbar
·waktu baca 2 menit

Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat haramkan Yaqut Cholil Qoumas datang ke Ranah Minang. Pernyataan LKAAM ini menyikapi ungkapan dari Menteri Agama yang menyamakan suara adzan dengan gonggongan anjing.
“Di Minangkabau sejatinya Islam. Kita memakai Adat Basandi Syara, Syara Basandi Kitabullah. Apa yang disampaikan Menteri Agama yang menyamakan adzan dengan suara lolongan anjing itu, sungguh melukai hati masyarakat Minangkabau khususnya,” kata Ketua LKAAM Sumatera Barat Fauzi Bahar kepada Langkan, Kamis 24 Februari 2022.
Selain melukai hati masyarakat Minangkabau, Fauzi menyatakan pernyataan Menag itu juga sudah keterlaluan, dan tidak menunjukkan seorang yang memimpin sebuah Kementerian Agama.
“Keterlaluan sekali apa yang diucapkannya, kita akan perjuangan ini bersama-sama ya, haram baginya menginjakkan kaki ke tanah Minangkabau,” tegas Fauzi.
Ia menjelaskan, tak ada masalah jika Menang membuat aturan, karena itu juga tugasnya sebagai lembaga negara. Namun, Fauzi menyayangkan sikap Menag yang sembarang ucap tentang adzan.
“Kalau Menag membuat aturan yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, ya silakan saja, tidak ada yang melarang kok. Asalkan untuk kebaikan. Tapi kan ya jangan juga disamakan suara adzan dengan suara hewan, kan melukai hati masyarakat muslim juga,” jelasnya.
Kerasnya respons Wali Kota Padang dua periode ini, bermula saat Menang Yaqut Cholil Qoumas menganalogikan adzan seperti gonggongan anjing.
Pernyataan itu disampaikan Yaqut saat ditanyai soal aturan adzan di Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu 23 Februari 2022 kemarin.
