Mengunjungi Masjid Kuno Berusia 308 Tahun di Tanah Datar

Konten Media Partner
30 Mei 2018 19:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang - Memasuki daerah Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, suasana khas Minangkabau mulai terlihat dari arsitektur berbagai bangunan yang ada.
ADVERTISEMENT
Deretan rumah gadang di pinggir jalan yang merupakan rumah adat tradisional Minangkabau berdiri kokoh dengan ujung atapnya yang runcing.
Selain rumah gadang, di Nagari Limo Kaum tepatnya di Jorong Tigo Tumpuak berdiri kokoh sebuah masjid kuno yang telah berumur ratusan tahun, yaitu Masjid Raya Limo Kaum.
Masjid ini dibangun dengan menggunakan kayu sebagai bahan konstruksinya, antara satu kayu dengan kayu yang lain dihubungkan dengan pasak.
Pegiat sejarah Komunitas Rangkiang Budaya Sumbar, Syahrul Rahmat mengatakan Masjid Limo Kaum merupakan salah satu masjid kuno tertua yang ada di Sumatera Barat.
Kata dia, masjid itu didirkan pada tahun 1710 masehi atau lebih kurang 308 tahun yang lalu. Masjid tersebut masih mempertahankan bentuk asli, hanya beberapa bahagian saja yang sengaja direnovasi dikarenakan usia bangunan yang semakin tua.
ADVERTISEMENT
Memasuki masjid, puluhan tiang-tiang kayu bersusun rapi. Tak salah kiranya jika ada masyarakat yang memberi gelar masjid kuno ini dengan sebutan masjid seribu tiang, lantaran banyaknya tiang penyangga.
Ia menceritakan, masjid ini pada dahulunya dibangun atas kesepakatan masyarakat dan dilakukan secara gotong royong dan melibatkan berbagai kalangan, seperti ninik mamak, kaum cerdik pandai atau kaum intelektual, serta alim ulama.
Beberapa tokoh yang terlibat dalam pembangunannya adalah Datuak Bandaro Kuniang, Siam Datuak Basa, Ipok Datuak Nan Khatib dan Mak Jali Tuanku Ambuyut.
Dalam persiapan pembangunannya, Siam Datuk Basa mengundang semua Kepala Nagari yang ada di kawasan Limo Kaum. Setelah dibicarakan, maka disepakatilah untuk membangun sebuah masjid yang nantinya akan dijadikan sebagai masjid nagari.
ADVERTISEMENT
Untuk pembangunan, lokasi yang dipilih adalah tanah yang berada di tengah-tengah kampung atau nagari, tepatnya di Balai Sariek.
Setelah tempat ditentukan, selanjutnya baru dilakukan pencarian kayu yang akan akan digunakan sebagai bahan konstruksi. Pencarian kayu tersebut dilakukan oleh beberapa orang ninik mamak dan dipimpin Tuanku Ambuyut.
Setelah dipilih yang berkualitas, selanjutnya baru dilakukan penebangan kayu yang nantinya akan dijadikan sebagai tiang utama atau tiang macu oleh Datuk Bandaro Kuniang selaku pucuk pimpinan adat tertinggi di Limo Kaum.
Masjid yang telah berumur ratusan tahun ini kemudian menjadi salah satu benda peninggalan cagar budaya dengan nomor inventaris 21/BCB-TB/A/12/2007 dan keberadaannya tersebut dilindungi oleh UU No. 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya.
ADVERTISEMENT
Keberadaan Masjid Raya atau Masjid Tuo Limo Kaum bukan hanya sebagai bangunan kuno, tak lain sebagai bukti perjalanan panjang agama Islam di Minangkabau dan khususnya di Tanah Datar. (Ahmad S)