Konten Media Partner

Modus Bantu Korban Kecelakaan, Perempuan Pelaku Curanmor Ditangkap di Padang

langkanverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pencurian motor (Foto: Faisal Rahman/Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencurian motor (Foto: Faisal Rahman/Kumparan)

Seorang perempuan diduga sebagai pelaku tindak pencurian motor (curanmor) di Kota Padang. Polisi menyatakan, modus pelaku adalah menolong korban yang mengalami kecelakaan.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra membenarkan hal tersebut. Aksi ini dilakukan Jumat (25/11/2022) sekitar pukul 17.30 WIB, di Jalan Tanjung Periuk, dekat kawasan Pelabuhan Teluk Bayur, Kecamatan Padang Selatan.

“Dengan modus menolong seorang korban yang mengalami kecelakaan, wanita berinisial RJ (32) malah membawa lari sepeda motor korban yang berinisial RYA,” terangnya dalam rilis resmi yang dikutip Langkan, Jumat (2/12/2022).

Dedy menjelaskan, pelaku pencurian sepeda motor tersebut merupakan ibu rumah tangga, ia dilaporkan oleh korban kepada pihak kepolisian.

“Korban melaporkan pelaku karena telah membawa lari sepeda motornya saat korban mengalami kecelakaan pada Jumat lalu,” kata Dedy.

Selanjutnya, kata Dedy, pelaku dicari keberadaanya hingga diketahui sedang berada di sebuah rumah di Kecamatan Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Senin (28/11/2022).

Dedy mengatakan, kejadian bermula ketika korban yang mengendarai sepeda motor terjatuh karena dikejar sekelompok orang yang tawuran di dekat gerbang Pelabuhan Teluk Bayur.

“Korban dibawa ke rumah sakit oleh masyarakat menggunakan angkot sedangkan sepeda motor tinggal di TKP, diduga sepeda motor diambil orang tidak dikenal,” ujarnya.

Dari keterangannya, pelaku sempat menelepon keluarga korban dan memberi tahu bahwa korban terjatuh dari sepeda motor. Namun setelah itu nomor handphone pelaku tidak aktif lagi.

“Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor BA 3707 GQ beserta surat-surat kendaraan lainnya,” katanya.

Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyelidikan lebih lanjut.

Atas tindakan pelaku, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 17 juta.