MUI Sumbar Sarankan Vaksinasi Tak Dilakukan Selama Puasa Ramadhan

Konten Media Partner
11 April 2021 19:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi. Foto: ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. Foto: ANTARA
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Majelis Ulama Sumatera Barat menyarankan penyuntikan vaksin COVID-19 di bulan Ramadhan tidak dilakukan, bila penerima vaksin sedang berpuasa. Hal itu tertulis dalam Maklumat dan Taushiyyah MUI Sumatera Barat.
ADVERTISEMENT
“Kami menganjurkan vaksinasi dilakukan di luar waktu puasa karena puasa RamadHan adalah kewajiban sedangkan vaksinasi adalah salah satu alternatif yang bersifat anjuran,” demikian penjelasan Maklumat MUI Sumatera Barat, Minggu 11 April 2021.
Dalam makalumat itu, MUI Sumatera Barat menyebut anjuran itu disampaikan karena adanya pengaruh terhadap fisik seseorang setelah menerima vaksin. Kebanyakan penerima vaksin merasakan lemas dan mengantuk usai penyuntikan.
“Kecuali ketika menunaikan salat berjamaah, dimana kaum muslimin dituntut merapatkan saf untuk kesempurnaan salat sebagaimana tuntunan Rasulullah SAW namun dibolehkan memakai masker untuk mengurangi resiko penularan COVID-19,” lanjut isi Maklumat MUI Sumatera Barat itu.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia mengatakan penyuntikan vaksin COVID-19 tidak membatalkan puasa termasuk saat puasa Ramadhan. Hal itu disampaikan MUI dalam fatwa.
ADVERTISEMENT
Dalam fatwa itu MUI juga menyatakan hukum vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh. Hal itu dibolehkan sepanjang tidak membahayakan.