MUI Sumatera Barat Tolak Islam Nusantara

Konten Media Partner
26 Juli 2018 17:33 WIB
MUI Sumatera Barat Tolak Islam Nusantara
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat menolak konsep Islam Nusantara. MUI menilai konsep Islam Nusantara tidak dibutuhkan di Ranah Minang.
ADVERTISEMENT
"Kami di Sumatera Barat sepakat untuk tidak menambah embel-embel apapun terhadap kata Islam. Karena nama Islam telah sempurna," ujar Ketua MUI Sumatera Barat, Gusrizal Gazahar, kepada Langkan.id, Kamis (26/7).
Gusrizal mengatakan penolakan Islam Nusantara berdasarkan hasil musyawarah bersama MUI 19 kabupaten dan kota, yang digelar dalam Rakorda MUI Sumatera Barat.
Kata dia, ada empat poin yang dibahas dalam Rakorda. Selain Islam Nusantara, para ulama juga membahas berjamurnya rumah ibadah ilegal di Sumatera Barat, aliran sesat, dan vaksin rubella.
"Islam Nusantara dibahas karena menimbulkan pertanyaan, yang akhirnya memicu perdebatan di antara masyarakat, terutama di Sumatera Barat," ujarnya.
Ia mengatakan, MUI tidak ingin konsep tersebut meruntuhkan harmonisasi di Sumatera Barat. Sebab Ormas Islam seperti NU, Perti, Muhammadiyah, dan lainnya di Sumatera Barat sudah memiliki perekat yang kokoh dengan komitmen, Adat Basandi Syara' Syara' Basandi Kitabullah, Syara' Mangato, Adat Mamakai, yang juga disebut falsafah Minangkabau.
ADVERTISEMENT
"Komitmen itu dipegang teguh oleh seluruh ulama, niniak mamak, ormas Islam, dan seluruh lapisan masyarakat di Ranah Minang," ujarnya.
Ilustrasi umat Muslim beribadah di Mekkah. (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi umat Muslim beribadah di Mekkah. (Foto: Pixabay)
Ada 7 alasan MUI Sumatera Barat menolak konsep Islam Nusantara, yaitu:
1. Istilah "Islam Nusantara" melahirkan berbagai permasalahan yang akan mengundang perdebatan yang tidak bermanfaat dan melalaikan umat Islam dari berbagai persoalan penting yang sedang dihadapi. Bahkan, istilah "Islam Nusantara" bisa membawa kerancuan dan kebingungan di tengah umat dalam memahami Islam.
2. Susunan Bahasa Indonesia yang menganut konsep DM, menunjukkan pembatasan Islam dalam wilayah yang disebut "Nusantara". Ini berakibat terjadinya pengerdilan dan penyempitan ruang lingkup Islam yang semestinya menjadi rahmat untuk seluruh alam semesta (rahmatan lil alamin) dan untuk seluruh umat manusia (kaaffatan linnaas)
ADVERTISEMENT
3. Jika yang dimaksudkan dengan istilah "Islam Nusantara" adalah keramahan washatiyah (proporsional dan pertengahan dalam keseimbangan dan keadilan), toleransi dan lainnya, itu bukan karakter khusus Islam di daerah tertentu tetapi adalah di antara mumayyizat (keistimewaan) ajaran Islam yang sangat mendasar.
Karena itu menghadirkan label "Nusantara" untuk Islam, hanya berpotensi mengkotak-kotak umat Islam dan memunculkan pandangan negatif umat kepada saudara-saudara muslim di wilayah lain.
4. Wasathiyah, samhah, 'adil, 'aqliy, dan lainnya yang disebutkan sebagai karakter "Islam Nusantara", hanyalah sebagian dari keistimeewaan Islam yang tidak bisa dipisahkan dengan keisitimewaan lainnya seperti rabbaniyyah, ilahiyyah, syumuliyyah, dan lainnya.
Mengapungkan satu-satu dari mummaziyat dengan memisahkan dari mummaziyat yang lain hanya akan menimbulkan kerancuan dalam memahami Islam dan mengeluarkan Islam dari kesempurnaannya.
ADVERTISEMENT
5. Jika "Islam Nusantara" dipahami dengan dakwah yang mengacu kepada ajaran dan pendekatan Wali Songo di Pulau Jawa, ini bisa berdampak serius kepada keutuhan bangsa, karena di berbagai daerah dalam wilayah NKRI, ada para ulama dengan pendekatan dan ajaran yang bisa saja berbeda dengan Wali Songo.
Memaksakan pendekatan dan ajaran Wali Songo ke seluruh Indonesia, berarti mengecilkan peran ulama yang menyebarkan Islam di daerah lain yang memiliki karakteristik dakwah yang beragam.
6. Jika pendekatan kultural yang menjadi ciri khas "Islam Nusantara" maka itu bukanlah monopoli "Islam Nusantara" tapi telah menjadi suatu karakter umum dakwah di berbagai wilayah dunia ini karena sikap Islam terhadap tradisi dan budaya tempatan, telah tertuang dalam kajian ilmu Ushul Al Fiqh secara terang.
ADVERTISEMENT
Bahkan para ulama di Sumatera Barat dengan perjalanan panjang sejarah dakwa Islam di Ranah Minang yang diwarnai dengan dinamika yang begitu hebat, telah menjalani langkah-langkah pendekatan kultural tersebut bahkan mereka sampai kepada komitmen bersama yang melahirkan "Sumpah Sati Bukit Marapalam" dengan falsafahnya yang dipegang masyarakat Minangkabau sampai hari ini yaitu:
Adat Basandi Syara' Syara' Basandi Kitabullah, Syara' Mangato, Adat Mamakai. Walaupun telah sampai pada titik kebersamaan tersebut namun tak seorang pun ulama Minangkabau menambah label Islam di Minang ini dengan "Islam Minang".
7. Jika dimaksudkan dengan "Islam Nusantara" adalah Islam yang toleran, tidak radikal kemudian memperhadapkan dengan kondisi Timur Tengah sekarang, maka sikap ini mengandung tuduhan terhadap ajaran Islam sebagai pemicu sikap radikal dan tindakan kekerasan.
ADVERTISEMENT
Ini merupakan penzhaliman terhadap Islam dan pandangan yang dangkal terhadap konflik Timur Tengah. Ini juga pencideraan terhadap ukhuwwah Islamiyyah antara kaum muslimin di dunia, karena perjuangan yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin seperti di Palestina, sangat tidak pantas dilabel dengan radikalisme dan kekerasan.
Seharusnya mereka mendapatkan simpati kita kaum muslimin di negeri ini sebagaimana mereka memperlakukan kita di saat perjuangan kemerdekaan Indonesia dahulunya.