Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.3
Konten Media Partner
Nelayan Bagan di Sumatera Barat Sudah Kantongi Izin dari KKP
7 Februari 2018 8:35 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB

ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang- Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Barat Yosmeri mengatakan sebanyak 250 nelayan bagan di atas 30 gross ton (GT) sudah mendapatkan izin resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.
ADVERTISEMENT
"Jadi kini persoalan nelayan bagan di atas 30 GT di Sumatera Barat tentang izin surat menyurat melaut telah selesai,"katanya, Selasa 6 Februari 2018.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI yang membuka gerai layanan pengurusan izin untuk nelayan bagan di Padang, Sumatera Barat. Dua kali pembukaan gerai itu memberikan kemudahan bagi para nelayan.
Pembukaan gerai pertama berlangsung 16-21 Januari 2018 lalu. Ada sekitar seratus kapal bagan yang telah mendapatkan izin.
KKP kembali datang ke Padang dan membuka gerai kembali pada 31 Januari - 3 Februari 2018. Pada pembukaan gerai kedua ini, semua nelayan bagan di atas 30 GT telah mendapatkan izin resmi dari KKP.
Izin melaut yang didapatkan dari KKP itu berdasarkan ketentuan yang tertera di Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI (Peremen-KP) Nomor 71 Tahun 2016, yakni nelayan bagan harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Layanan Operasional (SLO), serta perlu membeli sistem pemantauan kapal perikanan atau Vessel Monitoring System (VMS).
ADVERTISEMENT
"Semua itu telah diperoleh nelayan bagan di Sumatera Barat yang di atas 30 GT," tegasnya.
Sedangkan aturan mata jaring dan lampu penerang sudah direvisi KKP. Artinya nelayan bagan di Sumbar tetap diperboleh menggunakan mata jaring seperti biasa yakni 4 inci dan lampu penerang 30 ribu watt.
Ketua Persatuan Nelayan Bagan Sumbar Hendra Halim mengatakan pembukaan gerai layanan di Padang memudahkan nelayan untuk izin yang tertera dalam Permen-KP No.71 Tahun 2016.
"Biasanya kami harus ke Jakarta untuk mengurus izin ini. Kini, dengan telah adanya kebijakan KKP membuka gerai layanan di Padang, kami tidak perlu menghabiskan waktu untuk ke Jakarta lagi," ungkapnya. (M. Hendra)
Bursa Efek Indonesia (BEI) membekukan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan pada pukul 11:19:31 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS). Hal ini dipicu oleh penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencapai 5,02% ke 6.146.