news-card-video
16 Ramadhan 1446 HMinggu, 16 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner

OJK Dorong UMKM di Padang Ikut Fintech

5 Oktober 2018 14:06 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
OJK Dorong UMKM di Padang Ikut Fintech
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat dari statistik fintech (financial technology) lending (peer to peer lending) per Agustus 2018, ada 70 perusahaan peer to peer lending terdaftar atau berizin, terdiri dari 68 konvensional dan 2 syariah.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida menjelaskan data itu terhitung sejak OJK mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Selain adanya 70 perusahaan peer to peer lending terdaftar atau berizin, terdiri dari 68 konvensional dan 2 syariah. Selanjutnya jika melihat pada perusahaan peer to peer lending terdaftar atau berizin itu, domisili perusahaan peer to peer lending nya 69 perusahaan di Jabodetabek, 1 di Bandung. Untuk status kepemilikan ada 46 perusahaan lokal, 24 perusahaan asing
"Lalu untuk jumlah Akumulasi Rekening Lender 150.061 entitas dan meningkat 48,66 persen ytd, dan untuk jumlah Akumulasi Rekening Borrower 1.846.273 entitas meningkat 611,10 persen ytd. Sementara jika melihat pada NPL peer to peer lending, total pada Desember 2017 sebesar 0,99 persen, dan Juli 2018 1,4 persen, serta pada Agustus 1,89 persen," kata, saat mensosialisasikan POJK No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Keuangan, di Padang, Jumat (5/10).
ADVERTISEMENT
Ia menyebutkan dalam POJK 77/2016 itu, layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi didefinisikan sebagai penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.
"Melihat dari sana, OJK melihat di wilayah Sumatera juga perlu untuk keuangan digital ini. Hal ini juga menjadi alasan OJK mensosialisasikan POJK No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Keuangan, di Padang, yang merupakan POJK yang baru, setelah adanya POJK 77/2016," ucapnya.
Alasan OJK untuk mensosialisasikan POJK No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Keuangan ini, di Padang, karena Padang salah satu kota yang dianggap penting. Mengingat banyaknya UMKM di Kota Padang yang punya potensi untuk berkembang.
ADVERTISEMENT
OJK berharap dengan adanya sosialisasi POJK, masyarakat di Sumatera Barat bisa paham bahwa ada kesempatan bagi masyarakat terutama yang memiliki bisnis UMKM untuk bisa mendapatkan akses kepada sektor jasa keuangan.
"Ada beberapa hal yang diatur dalam POJK ini, pada dasarnya peraturan ini mengatur bahwa start up atau fintech yang sudah ada di industri kita disyaratkan untuk terdaftar dan teregister, atau mencatatkan diri di awal," jelasnya.
Nurhaida menjelaskan tujuannya ialah agar masyarakat atau bisnis yang ada mencatatkan, sehingga OJK bisa tahu persis berapa banyak start up atau finteh. Saat mencatatkan diri persyaratannya sangat sederhana, sehingga mereka bisa kami rangkul untuk tercatat.
Selanjutnya, fintech yang mencatatkan diri akan dikelompokkan berdasarkan cluster, bisnisnyya di bidang apa. Ada atau tidak inovasi baru. Karena agar mereka bisa berbisnis lebih jauh lagi, mereka perlu dilihat apakau governance nya ada, manajemen risiko ada, dan harus ada inovasi dan hal baru yang dikembangkan.
ADVERTISEMENT
"Dan hal baru ini dikembangkan menggunakan teknologi informasi, komunikasi. Kalau mereka memang bisa lanjut, memenuhi syarat-syarat tadi, maka tidak menutup kemungkinan akan ada produk baru yang muncul di sektor keuangan," jelasnya. (M Hendra)