Ombudsman Sumbar: Penonaktifan Sekda Padang Berpotensi Maladministrasi

Konten Media Partner
5 Agustus 2021 16:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yefri Heriani. Foto: istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yefri Heriani. Foto: istimewa
ADVERTISEMENT
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat melihat penonaktifan Sekretaris Daerah (Sekda) Amasrul oleh Wali Kota Padang Hendri Septa berpotensi maladministrasi.
ADVERTISEMENT
"Keputusan Wali Kota Padang itu berpotensi maladministrasi," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yefri Heriani, Kamis 5 Agustus 2021.
Ia mengatakan bahwa sekda berperan dalam membantu kepala daerah menyusun program kerja dan mengkoordinasikan seluruh satuan kerja. Selain merupakan jabatan tinggi di daerah, posisi sekda juga cukup strategis sehingga rawan dipolitisasi.
“Kepala daerah memang memiliki kewenangan untuk mengganti sekda jika bekerja tidak profesional dan maksimal yang mengakibatkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan berjalan tidak efektif dan efisien,” akui Yefri.
Namun ungkap Yefri, pihaknya mengingatkan bahwa sekda diangkat melalui mekanisme dan prosedur yang jelas, yaitu berdasarkan hasil lelang jabatan atau seleksi secara terbuka dan kompetitif.
“Sehingga pemberhentiannya juga harus melalui mekanisme dan prosedur sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Yefri menjelaskan bahwa Ombudsman RI Perwakilan Sumbar mendorong penyelesaian saat ini yang ada di Inspektorat Provinsi dilaksanakan terbuka, transparan dan sesuai dengan aturan.
“Kalau bisa laporan akhirnya dipublikasikan ke publik. Semoga dengan penonaktifan sekda ini, diharapkan tidak akan mempengaruhi kinerja pemerintahan secara keseluruhan,” harapnya.
Ombudsman juga mengingatkan agar Hendri Septa harus bijak dan hati-hati mengambil kebijakan. Dengan kesendiriannya menjabat saat ini di Kota Padang, banyak potensi maladministrasi mungkin terjadi.
“Sejak dilantik jadi Wali Kota Padang, dia sudah dapat peringatan dari KASN dalam mengganti pejabat dijajarannya,” katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Padang Hendri Septa mengambil kebijakan untuk penonaktifan Amasrul sebagai Sekda Kota Padang. Amasrul dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
ADVERTISEMENT