Organda Sumatera Barat Tolak Permenhub Angkutan Daring

Konten Media Partner
17 April 2018 7:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang- Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sumatera Barat menolak secara tegas rencana pemerintah untuk merevisi Permenhub 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
ADVERTISEMENT
Ketua DPD Organda Sumbar Budi Syukur menilai revisi Permenhub itu hanya untuk mengakomodir kepentingan driver online. Menurutnya, Permenhub 108 Tahun 2018 sudah dilengkapi dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 1 Tahun 2018. 
Artinya, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak menjalankan peraturan yang telah dibuatnya. Untuk itu, pihaknya mendesak agar aparat penegak hukum menegakkan aturan yang telah dibuat pemerintah.
"Kita menolak revisi itu. Organda minta pemerintah harus tegas. Peraturan sudah dikeluarkan dan harus dijalankan," ucapnya, Senin (16/4/2018).
Budi menegaskan, apabila pemerintah melakukan revisi Permenhub 108 Tahun 2017, tentu juga akan berimbas kepada peraturan yang dibawahnya yaitu Pergub Sumbar No. 1 Tahun 2018 yang sudah dibuat Pemprov Sumbar.
Untui itu ia berharap, agar aparat penegak hukum harus bertindak tegas. Mengingat peraturan sudah dibuat dan tentu harus ditegakkan. Jangan hanya karena mengakomodir kepentingan sekelompok akhirnya mau mengorbankan apa yang sudah dibuat
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Amran mengakui ada rencana pemerintah pusat untuk merevisi Permenhub 108 Tahun 2017. Wacana itu muncul setelah Aliansi Nasional Driver Indonesia (Aliando) atau dari driver online meminta Permenhub 108 Tahun 2017 untuk direvisi.
Salah satu poin yang diminta revisi adalah bisanya aplikator dijadikan perusahaan transportasi. Keinginan itu sepertinya mendapat persetujuan dari Kemenhub. Sementara keinginan lainnya tidak bisa dikabulkan yaitu tidak mensyaratkan SIM A Umum dan uji kelayakan kendaraan.
"Informasinya mereka meminta agar aplikator menjadi perusahaan transportasi. Selama memenuhi syarat tentu disetujui, namun kalau tidak mensyaratkan SIM A umum dan uji kelayakan kendaraan tentu tidak bisa karena melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Amran.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, jika Permenhub 108 Tahun 2017 direvisi maka akan berimbas kepada Pergub No. 1 Tahun 2018. Hal itu tentu membuat Pemprov Sumbar melakukan revisi Pergub.
"Jelas berimbas karena acuan Pergub adalah Permenhub. Makanya, kita sekarang masih menunggu instruksi dari pusat," kata Amran.
Amran mengakui bahwa saat ini pihaknya masih menunggu instruksi dari pusat soal penerapan peraturan kendaraan online ini. Kendati sudah ada Pergub, namun saat ini dipusat Permenhub 108 Tahun 2017 masih belum jalan. (.M.Hendra)