Konten Media Partner

Padang PPKM Level 2, Ini Kebijakan yang Harus Dipatuhi Masyarakat

19 Oktober 2021 21:48 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Padang Hendri Septa. Foto: dok Humas
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Padang Hendri Septa. Foto: dok Humas
ADVERTISEMENT
Pemerintah pusat telah menetapkan status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Padang, Sumatera Barat, turun ke level 2. Ada sejumlah kebijakan yang diambil menindaklanjuti PPKM Level 2 tersebut.
ADVERTISEMENT
Menyikapi hal itu, Wali Kota Padang Hendri Septa mengeluarkan Surat Edaran Nomor:400.1052/BPBD-Pdg/X/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Pencegahan Pandemi COVID-19.
Dalam Surat Edaran ini, Pemerintah Kota Padang menetapkan PPKM Level 2 mulai 18 Oktober hingga 8 November 2021.
Sesuai SE itu, ada beberapa aturan yang harus ditaati dan dipatuhi oleh warga Kota Padang dalam penerapan PPKM Level 2.
ADVERTISEMENT
Seiring dengan hal itu, Wali Kota Padang juga terus mengingatkan warga Kota Padang agar terus mematuhi protokol kesehatan (prokes) COVID-19, dan juga terus mengajak warga Kota Padang untuk ikut vaksinasi.
"Kita berdoa semoga dengan upaya yang kita lakukan ini Kota Padang dapat segera keluar dari PPKM ini," pungkas Hendri Septa.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Feri Mulyani mengatakan, penyebab turunnya status PPKM Level 4 di Kota Padang menjadi level 2 dikarenakan jumlah masyarakat yang sudah divaksin mencapai 49,4 persen atau sekitar 356.207 jiwa dari jumlah target 726 ribu jiwa.
"Sewaktu penetapan PPKM Level 4 yang terakhir, capaian vaksinasi COVID-19 di Kota Padang berada pada angka 39 persen, sehingga belum dapat keluar dari PPKM Level 4. Sekarang sudah di atas 40 persen dan Kota Padang sudah bisa keluar dari PPKM Level 4," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Kadis menegaskan ke depan pihaknya menargetkan Kota Padang dapat turun level dari level 2 ke Level 1.
Untuk itu, salah satu persyaratannya adalah cakupan vaksinasi COVID-19 harus di atas angka 60 persen.