Padang PPKM Level 2, Ini Kebijakan yang Harus Dipatuhi Masyarakat
·waktu baca 2 menit

Pemerintah pusat telah menetapkan status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Padang, Sumatera Barat, turun ke level 2. Ada sejumlah kebijakan yang diambil menindaklanjuti PPKM Level 2 tersebut.
Menyikapi hal itu, Wali Kota Padang Hendri Septa mengeluarkan Surat Edaran Nomor:400.1052/BPBD-Pdg/X/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Pencegahan Pandemi COVID-19.
Dalam Surat Edaran ini, Pemerintah Kota Padang menetapkan PPKM Level 2 mulai 18 Oktober hingga 8 November 2021.
Sesuai SE itu, ada beberapa aturan yang harus ditaati dan dipatuhi oleh warga Kota Padang dalam penerapan PPKM Level 2.
Pelaksanaan kegiatan belajar di sekolah dengan maksimal kapasitas 50 persen kecuali untuk Sekolah Dasar Luar Biasa (SLB) sederajat maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan jarak minimal 1,5 meter.
Pelaksanaan perkantoran, untuk wilayah yang berada di zona hijau, kuning dan oranye pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) 50 persen dan WFO 50 persen. Kemudian untuk wilayah zona merah 75 persen berbanding 25 persen.
Seiring dengan hal itu, Wali Kota Padang juga terus mengingatkan warga Kota Padang agar terus mematuhi protokol kesehatan (prokes) COVID-19, dan juga terus mengajak warga Kota Padang untuk ikut vaksinasi.
"Kita berdoa semoga dengan upaya yang kita lakukan ini Kota Padang dapat segera keluar dari PPKM ini," pungkas Hendri Septa.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Feri Mulyani mengatakan, penyebab turunnya status PPKM Level 4 di Kota Padang menjadi level 2 dikarenakan jumlah masyarakat yang sudah divaksin mencapai 49,4 persen atau sekitar 356.207 jiwa dari jumlah target 726 ribu jiwa.
"Sewaktu penetapan PPKM Level 4 yang terakhir, capaian vaksinasi COVID-19 di Kota Padang berada pada angka 39 persen, sehingga belum dapat keluar dari PPKM Level 4. Sekarang sudah di atas 40 persen dan Kota Padang sudah bisa keluar dari PPKM Level 4," ujarnya.
Kadis menegaskan ke depan pihaknya menargetkan Kota Padang dapat turun level dari level 2 ke Level 1.
Untuk itu, salah satu persyaratannya adalah cakupan vaksinasi COVID-19 harus di atas angka 60 persen.
