Paketkan Ganja melalui Jasa Kirim Barang, Pria di Payakumbuh Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
21 Desember 2022 19:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi
ADVERTISEMENT
Seorang pria asal Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, ditangkap polisi saat hendak mengirim paket berupa ganja kering melalui jasa pengiriman barang, Senin (19/12/2022) lalu.
ADVERTISEMENT
”Iya, kami menangkap seorang pria berinisial JS (43) di tempat pengiriman paket di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Payakumbuh Utara saat hendak mengirim kembali ganja kering ke Jakarta,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra dalam rilis resminya, Rabu (21/12/2022).
Menurutnya, pelaku tersebut pernah mengirimkan paket narkoba melalui cara yang sama, hingga akhirnya diketahui polisi saat hendak melakukan aksi keduanya itu.
“JS kembali melakukan pengiriman untuk kedua kalinya, ia tak sadar kalau aksi kirim narkoba melalui jasa pengiriman itu telah diintai pihak kepolisian,” ujarnya.
Aiga menjelaskan, untuk mengelabui petugas, JS mengirim satu paket besar narkoba dengan menggunakan nama lain dan menggunakan alamat pengirim Kelurahan Padang Tinggi Piliang, Kecamatan Payakumbuh Barat.
ADVERTISEMENT
“Pelaku ditangkap saat hendak mengirim paket, tak bisa melawan. JS yang datang dengan sepeda motor itu hanya bisa pasrah, sementara anak laki-laki yang ia bawa untuk menemani, terdiam tak tahu penyebab kedua tangan orangtuanya diborgol,” kata Aiga.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu paket besar ganja kering dibungkus kardus dan dibalut dengan lakban.
“Polisi juga lakukan pengembangan dengan menggeledah rumah orang tua JS,” ujarnya.
Dari penggeledahan yang disaksikan tokoh masyarakat dan belasan warga itu, kata Aiga, ditemukan lima paket besar ganja kering dalam karung yang disimpan di dalam kamar serta satu paket ganja kering yang disembunyikan di semak-semak di depan rumah.
Pengungkapan kasus ini, menurut keterangan Aiga, adalah hasil kolaborasi dengan Satresnarkoba Padang Pariaman yang melaporkan adanya paket narkoba yang diamankan di Bandara Internasional Minangkabau, Padang Pariaman.
ADVERTISEMENT
“Saat menjalani pemeriksaan, JS mengaku sebelumnya pernah mengirim paket narkoba melalui jasa pengiriman yang sama, narkoba seberat sekitar dua kilogram itu, ia kirim kepada seseorang di Lombok,” jelas Aiga.
Aiga mengatakan, JS menyebut dirinya memperoleh narkoba melalui seorang warga binaan yang tengah menjalani hukuman di Lapas di Sumatera Barat. Ia dihubungi untuk menjalankan”pekerjaan” mengedarkan ganja kering.
“(Pengiriman) pertama 2 kilogram, karena sukses, dilanjutkan 15 kilogram,” ujarnya.
Disebutkan Aiga, pengungkapan kasus narkoba dengan modus pengiriman lewat jasa pengiriman bukan kali pertama diungkap Polres Payakumbuh. Sebelumnya polisi juga mengungkapkan modus yang sama, seorang pengedar mengirim narkoba jenis ganja kering dari jasa pengiriman dari Cubadak Aia, Kecamatan Payakumbuh Utara.