Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Paralegal Ditangkap, Warga Gunung Talang Aksi di Pengadilan Padang
13 Februari 2018 15:13 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang- Puluhan masyarakat Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri Padang, Selasa 13 Februari 2018.
ADVERTISEMENT
Aksi yang didominasi ibu-ibu dan anak anak ini, buntut dari penangkapan tiga warga Tabek Lanyek, Jorong Gurah, Nagari Batu Bajanjang, Lembang Jaya, Kabupaten Solok, pekan lalu oleh Polda Sumatera Barat. Salah satunya Dayu Asril yang merupakan seorang paralegal.
"Aksi damai ini untuk mengajukan permohonan praperadilan terhadap langkah Polda Sumbar menangkap, menahan, dan menjadikan tersangka Ayu Dasril dan beberapa rekannya," ungkap Aulia Rizal, Tim Advokasi Masyarakat Adat Gunung Talang, Selasa 13 Februari 2018.
Hal itu buntut dari aksi brutal ratusan massa yang mengatasnamakan Masyarakat Salingka Gunung Talang yang menolak proyek geothermal di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, pada November 2017 lalu.
Aulia meyakini proses hukum di Polda Sumbar tidak sah dan melanggar hukum. Terutama terhadap Ayu Dasril yang proses penangkapannya diduga melanggar KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 PUU-12 Tahun 2014 yang dikeluarkan April 2015.
ADVERTISEMENT
Selain itu, kata dia, Ayu Dasril juga tidak bisa digugat secara pidana ataupun perdata. Sebab dia merupakan pejuang lingkungan.
"Ini juga telah dilindungi UU Lingkungan Hidup No 32 Tahun 2009. Apalagi Ayu Dasril juga seorang paralegal yang diatur UU bantuan hukum No 16 Tahun 2011," ujarnya.
Budiman (53) nenek Ayu Dasril mengaku ketakutan atas apa yang menimpa cucunya. Untuk itu dia turun memperjuangkan keadilan dan berharap hukum dapat ditegakkan oleh pengadilan.
"Orang yang tidak pantas dijadikan tersangka jangan dijadikan tersangka. Jangan Polda sewenang-wenang," ujarnya.
Yahya (45) orang tua Ayu Dasril juga berharap putra sulungnya itu mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.
"Kami tidak tahu dia ditahan. Awalnya hanya dipanggil. Ternyata ditahan dan dijadikan tersangka," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Polda menangkap tiga orang masyarakat Tabek Lanyek, Jorong Gurah, Nagari Batu Bajanjang, Lembang Jaya, Kabupaten Solok.
Mereka diduga merusak mobil pengelola geothermal di Kabupaten Solok saat ratusan massa yang mengatasnamakan Masyarakat Salingka Gunung Talang menggelar aksi penolakan proyek geothermal, pada November 2017 lalu.
Laporan: Anto
Foto: M. Hendra