Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Pasca Ledakan Tambang di Sawahlunto, PT NAL Klaim Telah Laksanakan SOP
13 Desember 2022 19:16 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Perusahaan tambang batu bara PT Nusa Alam Lestari (PT NAL) di Sawahlunto mengeklaim bahwa pihaknya telah melakukan standar operasional prosedur (SOP) sebagaimana mestinya. Keterangan sementara dari perusahaan menyebutkan, ledakan disinyalir karena percikan api yang masih diselidiki penyebabnya hingga saat ini.
ADVERTISEMENT
Kepala Teknis Tambang PT NAL Dian Firdaus menyebutkan, sebelum kejadian, sesuai prosedur yang berlaku, pengawas operasional melakukan pengecekan ke dalam lubang tambang tersebut untuk memastikan kandungan gas berbahaya dan kandungan lain yang akan mempengaruhi keselamatan kerja penambang.
“Pengawas masuk ke lubang pukul 07.30 WIB, mengecek di dalam lubang, baik itu sistem penyangga, sistem ventilasinya, dan keberadaan gas berbahaya. Hasil pengukuran ditemukan bahwa oksigen normal, 20,09 persen,” ungkapnya saat melakukan pertemuan pers di Padang, Selasa (13/12/2022).
Dian melanjutkan, adapun standar minimal kandungan oksigen tersebut menurutnya tidak boleh kurang dari 19,5 persen.
“Sementara itu, tidak ditemukan kandungan karbon dioksida, 0 persen. Begitu juga gas metana, 0 persen,” ujarnya.
Karena pengecekan dilaporkan aman, kata David, maka pekerja diperbolehkan masuk untuk mulai bekerja.
ADVERTISEMENT
“Pengawas mempersilakan pekerja masuk lubang karena kondisinya sudah oke. Masuklah 14 pekerja pada dua lubang tambang. Lori satu masuk sebanyak 8 orang, lori dua ada 6 orang,” ungkapnya.
Sementara, menurut keterangan Dian, pihaknya menduga insiden dipicu oleh kondisi segitiga api.
“Untuk adanya ledakan ada tiga penyebab, oksigen, api, dan bahan bakar, saat ini masih kami selidiki” imbuhnya.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 13:49 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini