Paslon Gubernur Sumbar NA-IC Sah Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu ke MK

Konten Media Partner
23 Desember 2020 19:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Paslon Gubernur dan Wagub Sumbar Nasrul Abit - Indra Catri di Padang. Foto: Sindonews
zoom-in-whitePerbesar
Paslon Gubernur dan Wagub Sumbar Nasrul Abit - Indra Catri di Padang. Foto: Sindonews
ADVERTISEMENT
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat nomor urut 02 Nasrul Abit-Indra Catri (NA-IC) resmi mengajukan gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
ADVERTISEMENT
Permohonan yang disampaikan ke MK itu yakni tentang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP). Pengajuan gugatan itu tertera di halaman pengaduan gugatan ke MK RI pada hari ini Rabu 23 Desember 2020 pada pukul 13.15 WIB siang tadi.
Pada gugatan ini, NA-IC memberikan kuasa kepada Vino Oktavia dengan surat kuasa khusus tertanggal 21 Desember 2020.
Dalam surat gugatan tersebut mereka menjadi pemohon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat sebagai termohon.
Adapun poin gugatan mereka ke MK yakni meminta pasangan nomor urut 4 Mahyeldi-Audy untuk di diskualifikasi.
Membaca dari poin permohonan yang didaftarkan ke MK itu, alasan NA-IC meminta mendiskualisifikasi paslon Mahyeldi-Audy, karena NA-IC melihat Mahyeldi-Audy telah melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (2) Juncto Pasal 9 ayat (2) juncto Pasal 49 PKPU Nomor 5 Tahun 2017.
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum NA-IC, Vino Oktavia menjelaskan sejumlah alasan kliennya mengajukan gugatan ke MK. Pertama terkait adanya pelanggaran saat pemungutan suara 9 Desember 2020 yang terjadi di beberapa kabupaten kota seperti di Sawahlunto, Padang, dan Pariaman.
“Klien kami menyebutkan adanya ditemukan di lapangan bahwa tidak terlaksanya pemungutan suara di RS Pariaman, dan ada pemilih mencoblos lebih dari satu kali, serta ada yang mencoblos bukan dengan alat coblos tapi dengan pena,” katanya, Rabu 23 Desember 2020.
Pelanggaran lainnya yakni pada saat rekapitulasi di tingkat Provinsi Sumatera Barat ada 4 kabupaten kota yang tidak membawa hasil rekap suara di dalam kotak suara.
Daerah tersebut yaitu Kota Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kota Pariaman, dan Kabupaten Padang Pariaman. Mereka dianggap melanggar PKPU nomor 19 Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Selain itu, hal lain yang dilaporkan yaitu terkait pelaporan dana kampanye paslon Mahyeldi-Audy Joinaldy. Paslon itu disebut menerima sumbangan dana kampanye melebihi batas yang ditentukan dan tidak melaporkan dalam laporan dana kampanye.
"Jadi ada tiga item yang diadukan yaitu pelanggaran saat pemungutan suara, saat rekapitulasi suara, dan laporan dana kampanye paslon nomor urut 4. Semua bukti-bukti sudah disiapkan untuk mendukung gugatan itu," ujarnya.
Pihaknya menargetkan, agar MK menetapkan rekapitulasi yang dilakukan KPU Sumbar itu cacat hukum.
Alasannya karena tidak dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Baik PKPU nomor 18 tahun 2020 tentang pemungutam suara, maupun PKPU nomor 19 Tahun 2020 tentang rekapitulasi suara. (Ahmad)