Konten Media Partner

Penertiban Jelang Tahun Baru, 23 Kendaran Ditindak Polisi Padang

27 Desember 2022 18:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi. Razia kendaraan bermotor Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. Razia kendaraan bermotor Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Polresta Padang melakukan razia terhadap 23 unit kendaraan yang ditindak karena pelanggaran kasat mata. Penertiban juga dilakukan untuk terciptanya lalu lintas yang aman jelang pergantian tahun baru.
ADVERTISEMENT
Kasat Lantas Polresta Padang AKP Alfin menjelaskan, penertiban lalu lintas itu dilakukan Senin (26/12/2022) malam.
“Kami menindak 23 unit kendaraan dengan rincian 19 unit sepeda motor dan empat unit mobil,” ujarnya, Selasa (27/12/2022).
Alfin mengatakan, penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran yang paling banyak ditindak saat razia tersebut.
“Paling banyak ditindak adalah pengguna knalpot brong, untuk menjemput kendaraannya, masing-masing pemilik wajib membawa knalpot standar,” ungkapnya.
Selain penggunaan knalpot brong, pelanggar yang ditindak adalah pengendara yang tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), tidak menggunakan helm, serta pelanggaran lain yang bisa mengancam atau membahayakan keselamatan pengendara lain.
“Penindakan kami utamakan ke pelanggaran kasat mata dan yang nyata-nyata bisa membahayakan keselamatan pengguna jalan lain, untuk pelanggaran lain kami tindak lewat mekanisme ETLE Mobile,” kata Alfin.
ADVERTISEMENT
Ia menceritakan, sejauh ini Polresta Padang telah banyak menerima keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu akibat suara bising dari kendaraan knalpot brong.
“Kami imbau agar masyarakat tetap mematuhi aturan lalu lintas, jangan ugal-ugalan, dan jangan melakukan hal-hal yang bisa membahayakan orang lain. Pelanggar akan ditindak secara tegas,” pungkasnya.